UMK 2018 Ditetapkan 21 November 2017, Ring 1 Naik Jadi Rp 3,5 Juta?
SURABAYA, FaktualNews.co – Pada 2018 upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Surabaya dan sekitarnya diperkirakan sebesar Rp 3,5 jutaan. Besaran UMK ini didasarkan pada PP 78/2015 yang mengatur tentang pengupahan.
Dalam peraturan ini kenaikan UMK didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Atas dasar ini diputuskan bahwa besaran kenaikan UMK adalah 8,71 persen,” kata Kepala Disnaker dan Transmigrasi Jatim, Setiajit, kepada awak media, Rabu (1/11/2017).
Jika formula tersebut yang digunakan maka, UMK di ring 1 Jatim akan berubah menjadi Rp 3,5 juta dari Rp 3,2 juta.
Ring 1 Jatim meliputi Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto.
Saat ini, kabupaten dan kota masih membahas bersama Dewan Pengupahan setempat.
UMK itu sudah harus ditetapkan pada 21 November 2017.
Sebagimana Pergub 69/2017, UMP naik dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 1,5 juta.
UMP ini adalah UMK paling kecil di daerah Jatim.
Berikut besaran UMK bila naik 8,7 persen berdasar PP:
1.Upah Minimum Surabaya 2017 sebesar Rp 3.296.212 naik Rp 287.100 menjadi Rp 3.583.312.
2. Upah Minimum Gresik 2017 sebesar Rp 3.293.505 naik sebesar Rp 286.864 menjadi Rp 3.580.369.
3. Upah Minimum Sidoarjo 2017 sebesar Rp 3.290.800 naik sebesar Rp 286.628 menjadi Rp 3.577.428.
4. Upah Minimum Pasuruan 2017 sebesar Rp 3.288.093 naik sebesar Rp 286.392 menjadi Rp 3.574.486.
5. Upah Minimum Mojokerto 2017 sebesar Rp 3.279.975 naik sebesar Rp 285.685 menjadi Rp 3.565.660.