FaktualNews.co

Berkunjung Ke Rumah Kawan Lama, Berujung Penjara

Kriminal     Dibaca : 1121 kali Penulis:
Berkunjung Ke Rumah Kawan Lama, Berujung Penjara
FaktualNews.co/Ekoyono/
Pelaku pencurian sepeda motor saat diamankan polisi.

SURABAYA, FaktualNews.co – Berkujung ke rumah kawan lamanya. Mengantarkan Mardiana (46), warga Dusun Kajar Trengguli, Prambon Sidoarjo, masuk dalam penjara Mapolsek Sawahan Surabaya.

Lantaran, Mardiana bukan hanya sekedar berkunjung untuk mengobati rasa kangennya dengan temannya bernama Istiyani Purwanti (44), di Jalan Simo Sidomulyo I. Melainkan juga menggondol Honda Scoppy milik Istiyani.

Tidak terima motornya diembat, Istiyani akhirnya melaporkan teman karibnya itu ke Polsek Sawahan dan Mardiana sendiri dibekuk di rumahnya.

“Maksud pelaku ini mencuri motor untuk dijual dan hasilnya buat bayar hutang,” sebut Kapolsek Sawahan Surabaya, Kompol Yulianto kepada Faktualnews.co, Kamis (2/11/2107).

Awalnya, masih kata Yulianto, Mardiana bertandang ke rumah temannya dan menginap beberapa hari dengan dalih kangen karena lama tidak ketemu. Sehingga tidak membuat korban curiga dengan pelaku Mardiana.

Pada saat menginap itulah pelaku ini mempunyai niat untuk melarikan motor dengan nopol L 2977 WV milik korban. Dan pada saat korban tidur lelap tepatnya pukul 04.30 WIB, Mardiana bangun lalu mengambil kunci kontak yang tergantung di kamar.

“Setelah berhasil, selanjutnya Mardiana mencuri motor dan dititipkan ke rumah temannya di kawasan Demak. Agar tidak ketahuan ia yang mencuri, tersangka kembali lagi ke rumah korban dan berpura-pura tidur,” tambah Yulianto.

Korban kaget, begitu bangun mendapati motornya hilang seolah-olah digondol maling. Korban sempat bertanya kepada Mardiana, namun dijawab tidak mengetahuinya, sehingga melaporkannya ke polisi.

Dari hasil penyelidikan Tim Anti Bandit Polsek Sawahan dan keterangan korban, semuanya mengarah kepada tersangka. Apalagi, waktu kejadian tidak ada orang lain yang berkunjung dan selain itu, tidak ada tanda-tanda kerusakan di lokasi.

Polisi akhirnya mendesak Mardiana dan dia akhirnya mengakui perbuatannya. Kini, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul