FaktualNews.co

Bisnis Sampingan, Antarkan Petani di Jombang ke Dalam Sel Tahanan

Kriminal     Dibaca : 1244 kali Penulis:
Bisnis Sampingan, Antarkan Petani di Jombang ke Dalam Sel Tahanan
FaktualNews.co/Syarief Abdurrahman/
Bandar judi online asal Jombang saat diamankan di Mapolsek.

JOMBANG, FaktualNews.co – Berbeda dengan petani lainnya, Slamet (56) warga Desa Puton, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur punya kerja sampingan. Namun pekerjaan itu mengantarnya ke dalam jeruji penjara.

Kapolsek Diwek, AKP Bambang Setyobudi, mengatakan, pelaku termasuk lihai dalam menjalani bisnis haram ini. Setiap harinya, pelaku memasukan nomor togel ke situs judi online. Penampilannya sebagai seorang petani tak membuat orang curiga dengan bisnisnya.

“Pelaku ini petani biasa tetapi cerdas dan pandai memanfaatkan internet untuk bisnis haramnya,” katanya, Kamis (02/11/2017).

Pelaku lanjut Bambang, punya pelanggan banyak dan tetap dalam praktek judi online ini. Akibatnya jejak pelaku dalam bisnis cukup licin dan cepat.

Saat ditangkap pelaku tidak bisa lagi mengelak karena petugas sudah menemukan sejumlah barang bukti. Pelaku ditangkap di rumahnya bersama sejumlah barang bukti seperti kertas rekapan togel, Handphone, ATM, bolpoint.

“Pelaku sehari-hari menjadi petani, karena hasil yang tidak menentu membuatnya mencari penghasilan tambahan dari judi online. Keahliannya dalam menggunakan teknologi membuat ia meraup untuk banyak dari judi online ini,” bebernya.

Bambang dalam keterangannya, pelaku termasuk langka dalam dunia judi online untuk wilayah Diwek. Karena mayoritas penjudi togel masih lewat sms dan telfon.

“Uang tunai hanya Rp4 ribu tetapi di ATM nampaknya masih ada, masih kita cek,” tambahnya.

Selanjutnya, pelaku harus meninggalkan kemampuannya mengolah judi online dan bertani. Karena harus mendekam di sel tahanan milik Mapolsek Diwek. Pelaku dikenakan pasal 303 ayat (1) KUHP.

“Pelaku dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda setinggi-tingginya 25 juta,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin