FaktualNews.co

Dirugikan Kebijakan Registrasi, Pemilik Konter di Grobogan Bakar 3 Ribu Kartu SIM Prabayar

Peristiwa     Dibaca : 1215 kali Penulis:
Dirugikan Kebijakan Registrasi, Pemilik Konter di Grobogan Bakar 3 Ribu Kartu SIM Prabayar
Seorang pemilik konter di Desa Manggarmas, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah mengamuk dan membakar seluruh kartu SIM prabayar yang dijual. Ribuan kartu SIM prabayar dari berbagai jenis provider itu disiram bensin lantas dibakar hingga tak tersisa di halaman depan tempat usahanya. (Kompas.com/Puthut Dwi Putranto)

GROBOGAN, FaktualNews.co – Pemilik konter di Desa Manggarmas, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, mengamuk dan membakar seluruh kartu SIM prabayar yang dijual, Kamis (2/11/2017).

Ini karena, adanya kebijakan registrasi ulang kartu prabayar yang membatasi satu orang dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya boleh memiliki tiga kartu SIM prabayar.

Dikutip dari Kompas.com, sebanyak 3.000 kartu SIM prabayar dari berbagai jenis provider itu disiram bensin lantas dibakar hingga tak tersisa.

“Kebijakan ini jelas sangat merugikan kami pemilik konter. Semula yang tak terbatas menjadi terbatasi. Bayangkan saja tanpa kebijakan itu dalam sehari saya bisa menjual 100 kartu dengan untung jutaan rupiah. Lebih baik saya bakar saja,” ujar pemilik konter LA Cell, Aziz Muslim (43).

Dalam kebijakan itu, sambung Aziz, disebut juga bagi masyarakat yang memiliki usaha, nomor keempat harus didaftarkan di gerai milik operator agar tercatat dengan jelas.

“Kalau harus ke gerai, juga jelas merugikan kami pemilik usaha konter. Beri kewenangan semua konter se Indonesia untuk bisa meregistrasi nomer keempat,” tuturnya.

Sebagai bentuk kekesalan, ratusan bahkan ribuan para pelaku usaha penjualan kartu SIM prabayar di sejumlah daerah di Jateng akan berunjuk rasa.

“Ratusan hingga ribuan pemilik konter di Jateng akan berdemo yang dipusatkan di DPRD Provinsi Jateng. Kami sudah saling komunikasi via handphone,” ucap Iwan Budi (46), pemilik konter lain di Grobogan.

“Intinya, kami tak setuju kebijakan itu. Terus bagaimana dengan nomor cantik yang dijual dengan harga jutaan. Tentunya diblokir juga jika lewat batas,” tambahnya.

Untuk diketahui, pelanggan prabayar operator seluler di Indonesia mulai Selasa (31/10/2017) wajib melakukan registrasi kartu SIM prabayarnya. Registrasi ini dilakukan dengan mengirim Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Setiap orang dengan satu nomor NIK dan KK bisa digunakan untuk maksimal tiga operator seluler yang sama atau berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kominfo No 21 Tahun 2017.

 

Berita ini dikutip dari Kompas.com dengan judul http://regional.kompas.com/read/2017/11/02/19410461/kesal-kebijakan-registrasi-pemilik-konter-bakar-3000-kartu-sim-prabayar

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul