MOJOKERTO, FaktualNews.co – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, Kamis (2/11/2017).
Kedatangan buruh tersebut tidak lain untuk menuntut agar pemerintah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2018 senilai Rp 3,9 juta.
Menurut masa aksi, dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tidak menjadi solusi untuk menentukan nilai UMK. Walaupun PP Nomor 78 tahun 2015 telah ditetapkan, nilai UMK masih tetap dibawah standar.
Untuk diketahui, UMK Kabupaten MOJOKERTO tahun 2017 ini, senilai Rp 3,3 juta. Maka dari itu, para buruh menuntut agar UMK Kabupaten Mojokerto tahun 2018 mendatang akan ditetapkan senilai Rp 3,9 juta.
“Kenyataannya, saat ini berapa perusahaan di Kabupaten Mojokerto yang menerapkan UMK? Berapa ratus perusahaan di Kabupaten Mojokerto yang tidak menerapkan UMK,” Kata Eka Herawati, koordinator aksi saat orasi di depan kantor Pemkab Mojokerto, Kamis (2/11/2017).
Ratusan buruh yang tergabung dalam FSPMI Kabupaten Mojokerto tersebut, datang di depan kantor Pemkab Mojokerto sekitar pukul 10.00 Wib. Hingga saat ini, unjuk rasa (unras) masih berlangsung dan masa aksi masih berkumpul di depan kantor Pemkab Mojokerto.
Sejumlah perwakilan aksi, saat ini masuk ke dalam kantor Pemkab Mojokerto untuk bertemu dengan pihak Pemkab Mojokerto untuk merundingkan nilai UMK 2018 yang akan ditetapkan.