FaktualNews.co

Rekonstruksi Pembunuhan Istri Purnawirawan Polisi Jombang, Pelaku Perankan 40 Adegan

Kriminal     Dibaca : 1901 kali Penulis:
Rekonstruksi Pembunuhan Istri Purnawirawan Polisi Jombang, Pelaku Perankan 40 Adegan
FaktualNews.co/Syarief Abdurrahman/
Pelaku setelah menjalani rekonstruksi.

JOMBANG, FaktualNews.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang menggelar rekonstruksi pembunuhan Sri Handayani (52), warga Desa/Kecamatan Bareng. Korban merupakan istri purnawirawan anggota Polri, Aiptu Sunaryo, Kamis (2/11/2017).

Menurut Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi, rekonstruksi ini guna melengkapi berkas. Petugas menghadirkan tersangka Muhamad Sokib (29), warga Dusun Sumberdadi, Desa Ngampungan, Kecamatan Bareng.

Sokib datang dengan keadaan kaki masih diperban setelah sebelumnya kakinya dihadiah timnas oleh polisi. Ikut hadir serta beberapa orang sebagai pemeran pengganti.

“Ada 40 adegan yang diperagakan dan terlihat direncanakan sangat matang. Motifnya memang memerlukan sejumlah uang untuk membayar hutang sehingga melakukan perbuatan sadisnya,” katanya.

Gatot menjelaskan, dari awal hingga akhir adegan, terlihat memang tersangka merencanakan aksinya dengan matang. Mulai dari pura-pura membeli rokok, tersangka juga sempat membantu Aiptu Sunaryo membantu menata barang dagangan.

Rekonstruksi ini juga mengungkap kan bagaimana cara Sokib menghabisi korban. Pelaku diketahui memukul kepala korban dengan kubut atau linggis kecil, menusuk perut menggunakan gunting dan menjerat leher korban dengan kabel kemudian menggasak uang korban sebelum kabur.

Selain itu, puluhan anggota Sabhara Polres Jombang dan Polsek Bareng disiagakan untuk menjaga jalannya rekonstruksi. Masyarakat sekitar juga tampak mengerubungi rumah korban menyaksikan rekonstruksi.

“Sokib merupakan tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan ibu tiga anak ini,” papar Gatot.

Selanjutnya, hasil rekonstruksi tidak menemui masalah bearti. Sokib lebih banyak diam dan mengikuti arahan dari petugas dengan sekali-kali bicara ketika ditanya. Sokib sendiri dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Hampir semua berkas tersangka sudah siap, selanjutnya kita serahkan ke Kejaksaan untuk di sidangkan perkaranya,” pungkas Gatot.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul