FaktualNews.co

Cokok Bandar Doble L, Polisi Amankan Uang Jutaan Rupiah

Kriminal     Dibaca : 1434 kali Penulis:
Cokok Bandar Doble L, Polisi Amankan Uang Jutaan Rupiah
FaktualNews.co/syarief Abdurrahman/
Pengedar double L saat diamankan di Mapolsek Ploso.

JOMBANG, FaktualNews.co – Pemuda pengangguran asal Ploso Jombang nekat mengedarkan ribuan pil koplo. Akibatnya, ia pun harus mendekam di dalam sel penjara.

Pelaku bernama Abdul Hafidz Al Asyari (23) warga Desa/Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Pelaku diketahui bandar sekaligus pemakai pil double L. Tetapi barang yang ia bawa dipasok dari seseorang bandar.

“Ia mengaku menjual barang bandar lain dengan sistem bagi hasil, uang upah penjualan yang kita temukan sebanyak Rp49 ribu dari pelaku,” kata Kompol Kasyanto, Jumat (03/11/2017).

Pelaku menurut Kasyanto dibekuk saat beraksi di Dusun Bangle, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Pelaku merupakan pemain lama dan punya jaringan luas dalam bisnis barang haram ini.

Ini terbukti dari barang bukti yang diamankan polisi berupa pil koplo sebanyak 3.311, uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 2 juta dan satu unit kendaraan sepeda motor dengan nomor polisi S 4528 YQ.

Selain itu, ikut diamankan juga satu kartu ATM yang digunakan untuk transaksi non tunai. Karena berdasarkan keterangan pelaku, ia lebih sering transaksi non tunai. Petugas juga menyita dua buah handphone yang memuat beberapa bukti transaksi.

“Omzet jualan pil double L sudah jutaan rupiah perhari. Karena ia sudah punya pelanggan pasti yaitu bandar-bandar kecil di bawahnya,” paparnya.

Selanjutnya, pelaku langsung digiring ke Mapolsek Ploso beserta barang bukti. Tahap berikutnya, polisi masih menggali keterangan pelaku terkait penyebaran barang yang ia bawa.

“Pelaku ini kita kenakan pasal 196 undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan terancam hukuman paling lama 10 tahun,” pungkas Kasyanto.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin