FaktualNews.co

Dua Sekawan Dibekuk Usai Sedot Sabu di Kamar Kos

Kriminal     Dibaca : 1722 kali Penulis:
Dua Sekawan Dibekuk Usai Sedot Sabu di Kamar Kos
FaktualNews.co/Ekoyono/
Dua pemuda yang diciduk usai pesta sabu dalam kos berikut barang bukti.

SURABAYA, FaktualNews.co – Apes menimpa dua pemuda yang kos di Jalan Wonorejo 3, Kota Surabaya, Jawa Timur ini. Bagaimana tidak, saat asyik hisab sabu, keduanya justru dicokok polisi.

Dua pemuda yang dibekuk oleh Tim Anti Bandit Polsek Sawahan pada, Kamis (2/11/2017) tersebut adalah Antok Fajar (27) dan Rino Jaguar (23) asal Jalan Medokan Ayu TK-2. Kota Surabaya. Dari keduanya petugas berhasil mengamankan tiga paket sabu siap jual dan beberapa perlengkapannya.

Kepada petugas keduanya mengaku jika sudah kerap kali mengkonsumsi narkoba. Tak jarang juga mereka memakainya di rumah kos. “Rencananya mau dipakai sendiri”, singkat tersangka Antok.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Sawahan Surabaya AKP Haryoko Widhi menjelaskan, dua pelaku ini sekongkol tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika jenis sabu. Keduanya dibekuk di Jalan Wonorejo Selatan Gg. 3 depan Masjid Al-Hikmah Surabaya.

“Darinya, kita amankan 1 paket sabu dengan berat 0,24 gram beserta bungkusnya, 1 paket sabu seberat 0,26 gram beserta bungkusnya, 1 buah pipet kaca bekas pakai yang masih ada sisa sabu seberat 1,24 gr beserta pipetnya, 1 buah alat hisap bong, 1 buah skrop kecil terbuat dari sedotan dan 1 buah korek api gas,” sebut Haryoko kepada FaktualNews.co, Jumat (3/11/2017).

Banyaknya barang bukti yang didapat, membuat petugas tidak begitu saja percaya jika sabu itu akan dipakainya berdua. Kini petugas masih melakukan pengembangan terkait dari mana asal sabu dan kepada siapa mereka ini membelinya.

“Kita menduga disamping pakai, keduanya juga menjual kembali sabu tersebut,” tambah Haryoko.

Untuk kepentingan penyidikan dua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polsek Sawahan Surabaya. Mereka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau 114 (1) Jo 132 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin