FaktualNews.co

Panwaslu Bantah Bagi-bagi Jatah, Rekrutmen Panwascam Jombang

Peristiwa     Dibaca : 1444 kali Penulis:
Panwaslu Bantah Bagi-bagi Jatah, Rekrutmen Panwascam Jombang
FaktualNews.co/syarief Abdurrahman/
Ratusan peserta saat mengikuti tes tulis rekrutmen Panwascam Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co – Panwaslu Kabupaten Jombang membantah dugaan adanya bagi-bagi jatah dalam rekrutmen Panwascam yang digelar sejak 31 Oktober 2017 lalu.

Menurutnya, proses seleksi yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Bukan seperti rumor yang kini beredar, jika rekrutmen tersebut sarat dengan titipan.

“Panwaslu Kabupaten Jombang dalam pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan tetap memegang teguh prinsip kejujuran dan keadilan,” kata anggota Panwaslu Jombang, Ahmad Udy Masjkur, Jumat (3/11/2017).

Udy juga meminta agar pihak yang merasa dirugikan atau sejenisnya diharapkan agar menempuh tindakan formal dengan melaporkan secara langsung ke Kantor Panwaslu Kabupaten Jombang. Laporan tersebut harus disertai kelengkapan bukti-bukti pendukung atau sejenisnya.

Menurutnyta, tanggapan, kritikan dan masukan tersebut tidak saja berkaitan hal-hal negatif dari tindakan calon anggota panitia pengawas pemilu. Lebih dari itu, tanggapan dan masukan juga bisa berkaitan dengan hal-hal positif seperti usulan atau pemikiran baru.

Kendati demikian, Udy tak menapik ada beberapa orang yang meminta secara langsung form tanggapan dan masukan dari masyarakat di kantor Panwaslu Kabupaten Jombang. Tetapi tidak ada yang mengembalikan form tersebut.

“Meskipun batas waktu tanggapan dan masukan masyarakat telah ditutup, akan tetapi proses informasi dan masukan masih dapat kami terima,” tegasnya

Selanjutnya, Ia menyebutkan jika Panwaslu bekerja atas dasar undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, wakil gubernur dan Bupati serta wakil bupati. Aturan lain yaitu undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pihaknya, aku Udy terbuka pada semua pihak terkait informasi. Hal ini berdasarkan pada peraturan Bawaslu RI nomor 1 tahun 2017 tentang pengelolaan informasi
publik.

“Kita mengajak berbagai pihak untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilukada serentak tahun 2018 dan pengawasan tahapan pemilu tahun 2019 dengan peran aktif melaporkan jika ada dugaan pelanggaran,” pungkas Udy.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rumor dugaan adanya permainan dalam rekrutmen Panwascam di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kian menguat.

Salah satu peserta seleksi Panwascam Kabupaten Jombang, NN (35) menyebut, jika seleksi Panwascam pada beberapa waktu lalu dikuasai oleh tiga organisasi besar.

Hal tersebut diketahuinya setelah ia menemukan beberapa teman satu organisasinya yang ikut seleksi Panwascam. Bahkan organisasi yang ia ikuti tersebut mengirim utusan cukup banyak.

Menurutnya, peserta seleksi didominasi satu organisasi nasionalis dan dua organisasi keagamaan. Utamanya para peserta mengandalkan rekoman dari senior satu organisasi dan tokoh politik.

Selain itu, NN juga menyebutkan banyak dari teman-temannya yang ikut seleksi Panwascam, PPK, PPS sekaligus. Ia juga menuturkan untuk masalah rekom menjadi hal biasa dalam masalah ini dan rahasia umum.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin