Hukum

Terkena OTT, Dua Pegawai BPN Kota Malang Resmi Tersangka

MALANG, FaktualNews.co – Dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) BPN Kota Malang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan tim Saber Pungli Mabes Polri, Kamis, (2/11/2017) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Setelah keduanya menjalani pemeriksaan selama hampir 24 jam.

Dua tersangka itu adalah Kepala Seksi Penataan Pertanahan Agus Prasmono dan Kasubsi Penatagunaan Tanah dan Kawasan Tertentu Bekti Anistama Rianingtyas. Keduanya ditangkap saat melakukan praktik Pungli kepada saksi berinisial D di Kantor BPN Kota Malang.

“Ada saksi yang mengurus izin kemudian ada permintaan sejumlah uang diluar dari yang resmi sesuai ketentuan, akhirnya di sepakati nominal Rp5 juta. Terkait masalah izin perubahan penggunaan tanah, dari sawah ke perumahan,” kata Kapolres Malang Kota AKBP Hoiruddin Hasibuan, Jumat, (3/11/2017).

Hoiruddin menyebut sebelum penangkapan saksi berinisal D terlebih dahulu memberikan laporan ke tim Saber Pungli Mabes Polri atas praktik Pungli di BPN Kota Malang. Penangkapan berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 11.30 WIB, Kamis (3/11/2017) kemarin.

“Mengakunya baru kali ini. Dijerat pasal 12 E UU 20 tahun 2001 tentang Tipikor ancaman maksimal 20 tahun minimal 4 tahun,” tandas Hoiruddin.

Saat ini tim Saber Pungli Mabes Polri masih mendalami kemungkinan tersangka lain. Barang bukti yang diamankan berupa, dokumen, kwitansi, sertifikat yang diajukan dan menyita uang Rp5 juta.