SUMENEP, FaktualNews.co – Belum usai kasus dugaan ’titipan’ dalam rekrutmen Panwaslu Tingkat Kecamatan di Kabupaten Sumenep hingga berujung pada Panwaslu Kabupaten Sumenep dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), persoalan baru kini muncul.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep, R Akh Aminullah, berencana akan segera memanggil Komisioner Panwaslu Sumenep. Sebab, belakangan diketahui, salah satu komisioner Panwaslu merangkap jabatan sebagai Pendamping Keluarga Harapan (PKH).
“Akan kami panggil, mereka harus memilih diantara keduanya. Apakah tetap menjadi pendamping PKH atau memilih jabatan lain,” kata Aminullah, kepada wartawan di Sumenep, Jumat, (3/11/2017).
Dijelaskan, terdapat ada dua pendamping keluarga harapan (PKH) yang merangkap jabatan. Dua petugas pendamping PKH yakni Dasuki yang merangkap jabatan dengan Kepala Desa Marengan Laok, dan Imam Syafii sebagai Komisioner Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumenep.
“Aturannya tidak boleh, karena menerima dua gaji yang sama-sama bersumberkan dari negara,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya menegaskan, tidak akan tebang pilih dalam menegakkan aturan.
“Bahkan, keduanya telah diusulkan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) untuk diproses. Kami akan tegas selama saya memimpin,” tegasnya.
Sebelumnya, salah satu aktivis yang tergabung dalam Gugus Anti Korupsi Indonesia (Gaki) membawa kasus dugaan adanya titipan dalam rekrutmen Panwascam dengan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI di Jakarta.
Laporan pelanggaran kode etik Panwaslu Sumenep ke DKPP Jakarta terregister pada pukul 11.45 WIB, Jumat (3/11/2017) dengan menggunakan kop surat Azam Khan & Partners. Dalam materi laporan ke DKPP itu, Ach. Farid Azziyadi memberi kuasa kepada Azam Khan & Partners, advokat Jakarta.
Laporan tersebut diterima oleh Lupita, petugas penerima pengaduan/laporan DKPP dengan nomor register IV-P/L-DKPP/2017.