FaktualNews.co

Dibekuk saat Transaksi Obat Terlarang, Dua Pemuda Diamankan

Kriminal     Dibaca : 1220 kali Penulis:
Dibekuk saat Transaksi Obat Terlarang, Dua Pemuda Diamankan
FaktualNews.co/Istimewa/
Seratus ribu pil double L yang dikemas dengan label vitamin B.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Rudi Kristanto (24) dan Muhammad Arifin (23) warga Dusun Ngepung, Desa punggul, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dan harus berurusan dengan polisi. Setelah keduanya tertangkap basah seusai transaksi narkoba jenis Pol double L.

Data yang berhasil dihimpun dari pihak kepolisian, keduanya berhasil di bekuk di Jalan Raya Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Mereka diamankan pada 2 November 2017 sekitar pukul 20.30 malam.

AKP Purnomo Kapolsek Sooko saat di konfirmasi mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan dari masyarakat, dimana akan ada transaksi di lokasi tersebut. Mendapati laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyisiran ditemukan 2 orang dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Kata Purnomo setelah di hampiri dan di lakukan pemeriksaan kepada kedua pelaku. Petugas menemukan barang bukti berupa 47 butir pel double L dan mengakui bahwasanya kedua pelaku usai melakukan transaksi.

“Dua pelaku saat ini kita amankan di Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk mencari bandar besar dibalik peredaran obat terlarang ini,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin