Kriminal

Bebas dari Penjara, Residivis Ini Kembali Berulah

SURABAYA, FaktualNews.co – Keluar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) bukannya bebas menjalani hidup, namun membuat Gilang Angga Priyata (24) kembali diciduk oleh Tim Anti Bandit Polsek Dukuh Pakis Surabaya karena terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.

Warga Jalan Banyu Urip Jaya 4 ini dibekuk Anti Bandit pada, Sabtu 4 November 2017 pukul  21.00 WIB, di daerah Jambangan Surabaya. Dia dibekuk berdasarkan laporan dari korbannya Umini (39), warga setempat.

Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya, AKP Akhijar menjelaskan, adanya DPO kasus pencurian yang belum terungkap, membuat Tim Anti Bandit mendata dan mengawasi narapidana yang sudah selesai menjalani hukuman dari Lapas.

Kemudian hasil dari pendataan dan pengawasan terhadap narapidana yang sudah bebas tersebut, Polisi mendapat informasi bahwa Gilang yang bebas dari Lapas Medaeng pada tahun 2015 setelah menjalani 5 bulan penjara dalam perkara curanmor dilakarsantri tersebut juga pernah melakukan pencurian Sepeda motor dengan TKP Jalan Jambangan III Surabaya.

“Berdasar info itu, petugas berupaya mencari Gilang Angga Priyata yang akirnya  bisa ditemukan dirumahnya dan dilakukan penangkapan,” sebut Akhijar kepada Faktualnews.co, Minggu (5/11/2017).

Setelah dibekuk dan dilakukan interogasi tersangka Gilang Angga Priyata membenarkan dan  diakui bahwa perbuatan curanmor itu  dilakukan bersama dengan temanya bernama Tugi asal Putat Jaya Surabaya.

“Darinya kita amankan satu buah baju kaos warna biru yang dibeli menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor Yamaha Mio-J nopol S-6074-LR hasil pencurian,” tambah Akhijar.

Tersangka akan terancam menghuni Lapas Medaeng kembali hingga 5 tahun lamanya karena melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian.