Embat HP Milik Tetangga Sendiri, Dua Pemuda Joyoboyo Dijebloskan ke Penjara
SURABAYA, FaktualNews.co – Dua pemuda pelaku pencurian handphone, warga Jalan Joyoboyo Gg. Kelinci Surabaya, Jawa Timur, diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Wonokromo. Parahnya, yang diembat HP milik tetangganya sendiri.
Kedua pelaku yakni, Koyin (27) dan Vicky (18), keduanya tinggal di Jalan Joyoboyo Gg. Kelinci Surabaya. Sementara anak dibawah umur yang hanya sebagai saksi yakni ASB (13).
Dua pelaku tersebut merupakan jaringan berantai dalam melakukan aksi pencurian.
Petugas awalnya mengamankan ASB berdasarkan laporan dari beberapa warga dilokasi tersebut yang kerap kali kehilangan barang miliknya berupa handphone.
Usai dibekuk ASB, kepada petugas mengatakan jika bukan dia pelakunya, melainkan dua temannya yakni Koyin dan Vicky.
Akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap keduanya tak jauh dari lokasi kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Surabaya, Iptu Risty Tanto menjelaskan, sedikitnya sudah tiga korban yang melaporkan ke Polsek Wonokromo terkait kerapnya barang barang berharga miliknya hilang.
“Untuk sementara nama-nama korban masih kita data dan pelakunya masih dilakukan penyidikan intensif untuk dilakukan pengembangan,” sebut Risty kepada FaktualNews.co, Minggu (5/11/2017).
Untuk sementara, lanjut Risty, Koyin dan Vicky saat proses pemeriksaan mengaku dirinya kerap memaksa ASB untuk melakukan pencurian. Beberapa barang berharga yang pernah dicuri adalah dompet dan Tab, sedangkan untuk Vicky berhasil mencuri handphone merk Samsung.
“ASB sendiri saat ini kita jadikan saksi usai dibekuk pada, Selasa (24/10/2017) lalu,” tambah Risty.
Kini dua pelaku yang terbukti bersalah tersebut itu langsung dijebloskan ke dalam jeruji besi penjara Polsek Wonokromo Surabaya.