FaktualNews.co

Katib Aam Syuriah PBNU Jenguk Terpidana Kasus Tukar Guling Tanah Tambang Semen Gresik Kendal

Peristiwa     Dibaca : 928 kali Penulis:
Katib Aam Syuriah PBNU Jenguk Terpidana Kasus Tukar Guling Tanah Tambang Semen Gresik Kendal
FaktualNews.co/Istimewa/

SURABAYA, FaktualNews.co – Khatib Aam Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf, mendatangi Lembaga Permasyarakatan Lapas Klas IIA Kendal, Jawa Tengah, Minggu (5/11/2017).

Kedatangan Yahya, guna menjenguk Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin, dua orang warga desa Surokonto, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, terpidana kasus tanah di Kendal, terkait tukar guling lahan antara PT Semen Indonesia dengan pihak Perhutani.

“Saya menemui mereka berdua di Lapas Kendal dan berbincang selama sekitar satu jam dari jam 14.00 sampai 15.0 WIB,” katanya sesuai dengan rilis yang diterima redaksi FaktualNewa.co.

Yahya menuturkan, ia sengaja menemui dua terpidana tersebut guna mengumpulkan informasi perihal kasus yang menimpa dua petani tersebut. Selain itu ia juga sudah melakukan pendalaman mengenai kasus yang menimpa dua orang warga NU itu.

“Secara jelas, vonis yang dijatuhkan atas dua orang tersebut, yaitu masing-masing 8 tahun penjara (Nur Aziz) dan 3 tahun penjara (Sutrisno) serta denda milyaran rupiah, sangat mengganggu rasa keadilan, mengingat bobot kesalahan yang didakwakan dan kondisi sosial-ekonomi dari yang bersangkutan,” imbuhnya.

Yahya pun mengaku akan melaporkan masalah ini ke PBNU agar ditindaklanjuti. Pihaknya juga akan memberikan advokasi intensif bagi kepentingan Bapak Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin. Disamping itu dirinya mengaku menerima informasi yang memicu banyak pertanyaan terkait permaslahan tukar guling tersebut.

“Saya juga menerima sejumlah informasi yang memicu tanda tanya terkait kasus tukar guling lahan antara PT Semen Indonesia dan Perhutani itu sendiri. Saya akan terus mengumpulkan informasi selengkap-lengkapnya mengenai hal ini, dan apabila ada bukti-bukti tindakan illegal oleh pihak tertentu, saya akan menjajaki kemungkinan gugatan clash-action terhadap pihak-pihak terkait,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin