SURABAYA, FaktualNews.co – Sales PT Rumah Air Makmur Abadi, Moch Firmansyah (47), harus berurusan dengan polisi. Lantaran, melakukan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp 43 juta lebih.
Pria asal Jalan Kalibutuh Barat 3 Surabaya ini dibekuk oleh Tim Anti Bandit Polsek pada Senin (7/11/2017) lalu pukul 16.27 WIB.
Saat diintrogasi petugas, Firmansyah mengakui semua perbuatannya tersebut. Uang milik perusahaan tempatnya bekerja itu telah habis dibuat kebutuhan sehari-hari dan juga terkadang dibuatnya berfoya-fota.
“Untuk bersenang-senang ditempat hiburan,” kata pelaku Firmansyah.
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Misdianto, menjelaskan pelaku saat itu bertugas sebagai sales yang kerjaannya adalah menagih uang penjualan kesetiap toko langganan perusahaan tempatnya bekerja.
Terakhir, pelaku ini ditugaskan untuk menagih di toko Mini Lancar di Jalan Modo Puro Ds. Modopuro Kec. Mojosari Kab. Mojokerto sebesar Rp 43.511.292.
“Begitu mendapat uang tagihan itu, oleh pelaku tidak disetorkan ke perusaahan namun dipakai sendiri,” sebut Misdianto kepada Faktualnews.co, Minggu (5/11/2017).
Akibat perbuatan tersebut kini pelakunya dijebloskan kedalam jeruji besi penjara Polsek Sukomanunggal Surabaya dan akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP. Polisi juga menyita 9 lembar faktur penjualan sebagai barang bukti.