JAKARTA, FaktualNews.co – Berbagai kalangan mendesak untuk penghentian pelaporan terhadap pembuat meme foto Ketua DPR, Setya Novanto. Pasalnya, akan menimbulkan dampak ketakutan ditengah masyarakat.
“Sebaiknya kuasa hukum Setya Novanto mencabut aduan tersebut,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers, Nawawi Bahrudin, kepada awak media di Jakarta, Minggu (5/11/2017).
Ia menilai, dengan adanya pelaporan ihi akan menimbulkan ketakutan dikalangan masyarakat untuk mengeluarkan ekspresinya sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
Terpisah, Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, menjelaskan polisi tidak bisa begitu saja menghentikan laporan itu. Karena, tugas polisi menerima laporan dan menindaklanjuti.
Setiap laporan yang masuk di kepolisian, maka polisi wajib untuk menerima dan meneliti. Dalam prosesnya polisi akan menindaklanjuti dengan memanggil para ahli untuk dimintai keterangan dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dalam laporan tersebut.
“Nanti gini, untuk menentukan masuk atau tidaknya (pidana) teman-teman penyidik juga minta keterangan dari ahli. Tidak serta merta. Kita akan undang ahli. Yang disebut dengan ujaran kebencian, apa itu menyinggung perasaan pasal 310 311 itu diminta keterangan ahli. Ahli bahasa, ahli IT juga. Saya kira itu dulu,” ungkapnya, seperti dikutip dari Inilah.com, Senin (6/11/2017).