Hukum

Kejaksaan Tahan Ketua APTR dan Manager Keuangan PG Krembung Sidoarjo

Terkait Pungli Rp 1,6 Milyar

SIDOARJO, FaktualNews.co – Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, pada Senin, 6 November 2017 menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Pabrik Gula (PG) Krembung, Sidoarjo, Jawa Timur.

Kedua orang yang ditetapkan tersangka, yaitu Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) dan Manager Keuangan PG Krembung, MS dan DRA. Kedunya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli senilai Rp. 1,6 Milyar.

Selain ditetapkan tersangka, keduanya juga dijebloskan ke Lapas Delta Sidoarjo untuk menjalani tahanan. “Kedua tersangka juga langsung kami tahan,” kata Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto, kepada Faktualnews.co.

Adi mengungkapkan, kedua orang itu awalnya diperiksa tim penyidik sebagai saksi. Namun, proses pemeriksaan berlanjut hingga penyidik menemukan minimal dua alat bukti. “Kemudian status keduanya kami naikkan menjadi tersangka dan kami putuskan menahan,” ujarnya.

Adi menjelaskan, modus pungli itu dilakukan kepada setiap petani yang masuk dalam Koperasi APTR PG Krembung. Setiap petani dipotong dengan besaran bervariasi dari Sisa Hasil Usaha (SHU).

“Kalau dihitung total pungli itu sekitar Rp. 1,6 milyar. Ini jelas petani sangat dirugikan,” jelasnya.

Meski demikian, kedua tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 huru E UU Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, minimal 1 tahun penjara,” tutup mantan Kasi Intel Kejari Sumenep itu.