Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Lamongan Akan Diawasi Polisi
LAMONGAN, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Polres setempat terkait pencegahan, pengawasan dan penanganan masalah dana desa, di Pendopo Lokatantra, Senin (6/11/2017). Langkah ini sebagai upaya preventif penyelewengan dana desa.
Kerjasama di tingkat kabupaten ini menindaklanjuti kerjasama serupa yang sudah dilakukan Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan Polri, 20 Oktober 2017 lalu.
Kapolres Lamongan, AKBP Juda Nusa Putra, mengatakan dalam pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa ini nantinya akan dilakukan Polsek bersama Babinkamtibmas.
Dia juga menegaskan institusinya dalam pengawasan dana desa akan mengutamakan tindakan pencegahan.
“Babinkamtibmas kini memiliki landasan hukum di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa. Dengan adanya ini Kades tidak perlu merasa nanti akan terhambat kinerjanya,” tegas Juda usai penandatanganan MoU.
Ia menegaskan akan menindak anggotanya yang melakukan penyimpangan saat melaksanakan tugas pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa.
Sementara itu, Bupati Lamongan, Fadeli, menyadari ada yang perlu diperkuat, terkait Sumber Daya Manusia (SDM) di pemerintahan desa dalam administrasi pengelolaan dana desa.
Karena itu dia memerintahkan ada pendampingan terkait itu oleh kecamatan masing-masing.
Nota kesepahaman bersama itu untuk menjalin komunikasi yang baik antara pihak terkait. Dengan harapan dari tindaklanjutnya adalah pengelolaan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel.
Ruang lingkup kerjasama ini akan mengutamakan pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah, desa, dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa.
Termasuk fasilitasi bantuan pengamanan dan pengelolaan dana desa. Fasilitasi penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa.
Kerjasam ini juga mengatur penguatan pengawasan pengelolaan dana desa dan pertukaran data atau informasinya.
Diketahui, Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Lamongan terus meningkat. Tahun 2015, total alokasi untuk dua pos itu mencapai Rp 249.037.212.500, tahun 2016 menjadi Rp 412.877.546.223 dan di 2017 kembali naik menjadi Rp 489.919.633.300.