FaktualNews.co

Terjaring OTT, 1 PNS di Kantor Imigrasi Tanjung Perak Jadi Tersangka

Hukum     Dibaca : 1442 kali Penulis:
Terjaring OTT, 1 PNS di Kantor Imigrasi Tanjung Perak Jadi Tersangka
FaktualNews.co/Eko Yono/
Dua pelaku yang tertangkap saber pungli, salah satunya PNS.

SURABAYA, FaktualNews.co – Tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya, menetapkan dua orang sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi kelas 1 Tanjung Perak Surabaya, di Jalan Darmo Indah Raya No 21 Surabaya.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni JPG (34), pegawai kantor Imigrasi kelas 1 Tanjung Perak asal Jakarta Barat dan AW (43), Biro Jasa asal Benowo Surabaya. JPG sendiri tercatat sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS) di kantor Imigrasi tersebut sejak 1 tahun yang lalu.

Kedua tersangka dijerat dengan pelanggaran terhadap pasal 5 dan atau pasal 11 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard Sinambela mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan tersangka JPG adalah memanfaatkan jabatan dan wewenangnya sebagai pegawai negeri di kantor Imigrasi kelas 1 Tanjung Perak Surabaya dalam penerbitan paspor.

Dalam penerbitan itu pelaku ini diduga telah menerima uang tambahan di luar Penerimaan Negara Nukan Pajak (PNBP) dengan tujuan untuk mempercepat proses penerbitan paspor dari setiap pemohon.

“Untuk proses mempercepat, yang pada saat itu melalui tersangka JPG, tersangka AW memberi imbalan uang sebesar Rp.500.000 untuk 5 berkas paspor”, sebut kepada Faktualnews.co, Senin (6/11/2017).

Lanjut Leonard, pada saat Tim Saber Pungli datang ke TKP, ditemukan dalam ruangan JPG, tas selempang warna hitam miliknya berisi uang Rp. 14.800.000. Diakui oleh tersangka JPG, uang tersebut adalah sebagian pemberian dari AW dan biro jasa lainnya.

Dalam OTT tersebut, awalnya Tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya mengamankan 6 orang yang saat itu menjadi saksi. Mereka yang diamankan, diantaranya 2 orang dari kantor Imigrasi, 2 orang dari biro jasa dan dua orang lagi dari petugas.

Dari dua pelaku ini, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti dari tersangka JPG berupa uang tunai sebesar Rp.14.800.000, 1 unit handphone, 2 buah sobekan amplop warna putih dan 1 buah tas slempang.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i