Peristiwa

Pembatasan Media, AMSI Jatim Datangi Polda

SURABAYA, FaktualNews.co – Beredarnya pembatasan media untuk melakukan peliputan serta mendapatkan informasi di Mapolda Jatim di media sosial, membuat Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jatim, meminta klarifikasi ke Polda setempat, Selasa (7/11/2017).

Ketua AMSI Jatim, Arief Rahman, mengatakan bahwa pihaknya sepakat dengan adanya aturan yang dikeluarkan oleh Polda Jatim, terkait pembatasan media. Namun, yang terpenting harus sesuai dengan Undang Undang Pers.

“Langkah Polda Jatim untuk bisa ada pengaturan, bukan pembatasan, kita apresiasi. Akan tetapi harus sesuai dengan Undang-undang Pers,” tegasnya.

Ia menambahkan, sebagai bentuk apresiasi, pihaknya akan membantu Dewan Pers dalam memverifikasi media, khususnya media online. Sehingga dapat diketahui, media online mana yang berbadan hukum, dan bekerja sesuai kode etik pers.

“Kita ingin kualitas dan juga kredibilitas media maupun awak pers bisa terjaga, inilah yang menjadi tujuan kami kesini dan juga ada kesepakatan, akan dikembalikan sepenuhnya kepada organisasi pers,” tutur Arief.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, Polda Jatim tidak membatasi dalam ruang gerak media untuk mencari infomasi.

“Kami tidak membatasi ruang gerak teman-teman media. Tetapi kita ke depan akan mengoreksi serta merevisi ulang kembali untuk media yang telah terverifikasi,” ungkapnya.