Hukum

Seorang Kades di Kesamben Jombang terjaring OTT Tim Saber Pungli

JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang Kepala Desa di wilayah Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim Saber Pungli Jombang.

OTT tersebut berawal saat Sugeng Hariyono, warga Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, berniat mengurusi jual beli tanah yang ada di salah satu Desa di Kecamatan Kesamben. Sugeng Hariyono, diketahui adalah anggota Polsek Candi, Sidoarjo.

Saat berusaha mengurusi jual beli tanah, (AR), kades tempat dari tanah yang sedang diperjual belikan, meminta fee sebanyak 5 persen dari harga jual beli tanah.

“Saya mau menjual tanah yang ada di Kesamben dengan paman, Pembelian tanah sudah berlangsung dan tinggal urus surat jual beli tanah ke Balai Desa. Tapi dipersulit oleh sang Kades. Alasannya, harus memberi fee persen untuk urus surat tersebut,” jelas Sugeng

Menurut Sugeng, angka 5 persen bila diwujudkan dalam jumlah uang bernilai sebanyak Rp. 7,5 juta. Sebenarnya, dirinya sudah menawarkan kepada sang Kades pada angka Rp. 1-2 juta tetapi ditolak mentah-mentah.

“Praktek pungli Kades Kesamben berkisar pada angka Rp 7,5 juta. Saya tawarkan Rp 1 juta sampai dengan Rp 2 juta untuk mengurus surat, tetapi ditolak,” paparnya.

Sugeng menyebutkan, praktek pungli ini sudah lama dilakukan oleh AR selaku kepala desa, tepatnya sejak ia menjabat akhir 2016 lalu. Hanya saja, Sugeng mengaku banyak warga yang memilih diam dan main aman dengan menuruti kemauan kades.

Lanjut Sugeng, ia berkordinasi dengan Polres Jombang untuk membongkar praktek pungli di Kesamben. Ia pun menuruti kemauan Kades dan menyiapkan uang Rp. 7,5 juta.

Selanjutnya, setelah uang diserahkan, barulah Kades mau memproses surat yang diinginkan. Uangnya pun langsung dimasukan ke laci meja kerjanya.

“Banyak warga yang kesulitan lakukan transaksi jual beli tanah. Akhirnya saya melaporkan kasus ini ke Mapolres Jombang biar tidak terulang lagi. Setelah saya menyerahkan uang dan surat jual beli sudah ditanda tangani oleh kades sejurus kemudian tim saber pungli langsung menggrebek yang bersangkutan,” paparnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyo Budi, ketika dikonfirmasi mengaku masih memproses kasus dugaan pungli Kades di Kecamatan Kesamben tersebut.

Beberapa saksi sudah dipanggil oleh tim penyidik, saksi-saksi tersebut antara lain penjual dan calon pembeli tanah yang akan dijual. “Masih dalam penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi. Nanti kalau sudah P 21 rekan-rekan media kan kita panggil,” pungkas Gatot.