NGANJUK, FaktualNews.co – Kemunculan surat dukungan penolakan rekomendasi kepada Ita Triwibawati yang sempat membuat heboh. Ternyata surat tersebut dilayangkan oleh Bapilu (Badan Pemenangan Pemilu) DPC Partai Nasdem Nganjuk.
Dalam surat tersebut meminta kepada DPP Partai Nasdem untuk tidak mengeluarkan rekom kepada istri Bupati Nganjuk non aktif, Taufiqurrahman.
Adapun poin surat yang pertama berisi menolak Bakal Calon Bupati atas nama Ita Tri Wibawati.
Kedua, mendukung sepenuhnya Bakal Calon Bupati Muhammad Suryo Alam sebagai bakal calon Bupati Nganjuk periode 2018-2023 pada Pilkada Tahun 2018.
Ketiga, memohon kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem untuk merekomendasikan Muhammad Suryo Alam sebagai calon Bupati periode 2018-2023 yang diusung oleh partai Nasdem pada Pilkada Nganjuk 2018 mendatang.
Surat tersebut dilengkapi dengan tanda tangan pengurus serta anggota Bapilu yang juga diberi materai enam ribu.
Berdasarkan keterangan salah satu politisi Partai Nasdem Nganjuk, yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan surat itu telah dikirim oleh Bapilu DPC Nasdem Nganjuk sebelum Taufiqurrahman terjaring OTT KPK dalam kasus jual beli jabatan beberapa waktu lalu.
“Betul surat itu dilayangkan Bapilu DPC, tiga hari sebelum OTT KPK. Maaf ya hanya itu saja,” jelasnya, Rabu (8/11/2017).