FaktualNews.co

Kepala Kantor Kas Bank Jatim Paiton, Ditetapkan Jadi Tersangka Pemotongan DD

Kriminal     Dibaca : 1328 kali Penulis:
Kepala Kantor Kas Bank Jatim Paiton, Ditetapkan Jadi Tersangka Pemotongan DD
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Foto : Ilustrasi korupsi dana desa.

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Kepala Kantor Kas Bank Jatim Paiton, Wisnu Sukmo, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemotongan dana desa (DD) di Kecamatan Paiton.

Sebelum ditetapakan menjadi tersangka, Wisnu menjalani pemeriksaan selama dua jam pada Selasa, 7 November 2017 sekira pukul 12.00-14.00 WIB di ruang penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Probolinggo.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto, mengatakan penetapan tersangka kepada Wisnu, setelah menilai yang bersangkutan punya peranan penting dalam kasus itu. Apalagi barang bukti uang sebesar Rp. 137 juta dari pemotongan DD diamankan polisi dari tangannya.

“Dari pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Jadi dengan begitu, sudah ada dua tersangka dalam kasus pemotongan DD di Paiton, yakni Ahmad Muhaimin dan Wisnu Sukmo,” ungkapnya, Rabu (8/11/2017).

Meski sudah ditetapakan menjadi tersangkan, namun menurut Riyanto, polisi masih mendalami sejauh mana keterlibatan Wisnu dalam kasus tersebut.

“Kita masih dalami keterlibatan tersangka, dapat bagian berapa dan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain. Itu masih kita dalami,” tutur dia.

Bambang Wahyudi, kuasa hukum Wahyu Sukmo mengatakan, kliennya tidak terlibat dalam kasus itu. Karena hanya diminta oleh tersangka Ahmad Muhaimin (Kasi Pembangunan Kecamatan Paiton) untuk menyimpan uang titipan DD tersebut.

Karena itu, Bambang mengaku kaget dengan penetapan tersangka Wahyu Sukmo. “Klien kami kami hanya diminta tolong oleh tersangka Ahmad Muhaimin,” jelasnya.

Diketahui, Unit Tipikor Satreskrim Polres Probolinggo mengungkap dugaan pemotongan DD di Kecamatan Paiton oleh tersangka Abdul Muhaimin. Modusnya dengan meminta tolong pada petugas kantor kas bank Jatim Paiton untuk memotong Rp 9,2 juta tiap desa.

Dari kantor kas Bank Jatim itu, diamankan barang bukti sekitar Rp 137 juta. Setelah jalani pemeriksaan, Abdul Muhaimin kemudian ditetapkan tersangka. Sempat dilakukan penahanan oleh Polres Probolinggo, namun penahanan itu ditangguhkan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul