Hukum

Terlibat Kasus Narkoba, Perwira Polisi Polres Sumenep Dipecat

SUMENEP, FaktualNews.co – Satu personel Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, diberhentikan tidak dengan hormat.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) digelar di halaman Kantor Mapolres Sumenep, Rabu, (8/112017) sekitar pukul 07.30 WIB. Namun, personel atas nama Brigadir Ismail Tri Wahyudi tidak menghadiri acara pelepasan jabatan tersebut karena berhalangan.

Pria yang terakhir kalinya menjabat sebagai SPKT Polres Sumenep itu diberhentikan secara tidak hormat karena terlibat kasus narkoba.

“Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini tentunya tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi sudah melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku demi kepentingan dan kebaikan organisasi,” kata Kapolres Sumenep AKBP H Joseph Ananta Pinora.

Menurutnya, semua hak yang menempel pada Ismail Tri Wahyudi secara otomatis sudah hilang. Seperti hak mendapatkan jatah purnawiraan dan lain sebagainya.

“Hak mendapatkan purnawirawan dan hak tunjangan pensiun. Itu berlaku sejak diberikannya sanksi tegas dari kepolisian Polda Jatim,” tegasnya.

Selama 2017 pemberian PTDH di lingkungan Polres Sumenep baru yang pertamakali. “Jadi sekarang dia sama seperti masyarakat sipil, hak gelar purnawirawan dan tunjangan pensiun dicabut,” terangnya.

Mantan Kasat Intel Polrestabes Surabaya itu mengatakan dalam penegakan hukum akan selalu tegas. Apalagi bagi anggota di internal Korps Bhayangkara Polres Sumenep.

“Jika rekomendasinya dipecat, ya kami pecat. Kami tidak akan main-main,” tegas Pinora.

Sebaliknya lanjut Pinora, bagi anggota yang berprestasi akan diberikan penghargaan. Baik berupa kenaikan pangkat maupun penghargaan berupa prestasi.

Pada saat itu terdapat 11 anggota Satreskrim mendapatkan penghargaan prestasi. Diberikannya penghargaan tersebut karena berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembenuhuan berencana kepada Alisa Hariyani (14) korban pembunuhan berencana.

Selain itu, terdapat tiga perwira yang mendapatkan penghargaan berupa kenaikan pangkat. Penghargaan tersebut diberikan karena saat tidak pernah lalai dalam menjalankan tugas yang diembannya sebagaimna yang diamanahkan dalam Undang-undang.

“Ini sebuah gambaran, yang melakukan kejahatan pasti kami sanksi bagi yang berrestasi kami kasi riwet,” tukasnya.