FaktualNews.co

Dituding Mencuri Aliran Listrik PLN, Warga Jombang Protes

Peristiwa     Dibaca : 2118 kali Penulis:
Dituding Mencuri Aliran Listrik PLN, Warga Jombang Protes
FaktualNews.co/Beny Hendro/
Petugas PLN saat memutus aliran listrik milik Siti Zulaikhah.

JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang pelanggan PLN menyesalkan adanya pemutusan arus listrik sepihak, yang dilakukan pihak PLN pada bulan November ini karena pemasangan listrik dianggap tidak sesuai prosedur.

Protes tersebut disampaikan Siti Zulaikhah (44), warga Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Selama ini merasa tidak pernah melanggar prosedur pengajuan pemasangan arus listrik prabayar yang disediakan oleh PLN, apalagi melakukan pencurian arus.

Hanya saja belum lama ini Tim penertiban Pemakaian Tenaga Listrik dari PLN Mojokerto yang membawahi wilayah Jombang memutus aliran listrik miliknya. Dengan alasan adanya kesalahan pemasangan kabel listrik sehingga muncul kecurigaan pencurian arus listrik dan sanksi denda yang fantastis.

Siti Zulaikhah mengaku sudah mengeluarkan biaya yang cukup banyak untuk sekali pemasangan listrik di rumahnya yang kini sudah tak bisa dinikmatinya lagi. Padahal ia sama sekali tak tahu apa kesalahannya.

“Waktu itu sekitar jam 12.00 WIB, tanggal 23 bulan Oktober lalu saya baru pulang dari pasar, ada kurang lebih sepuluh orang yang mengaku petugas dari PLN Mojokerto dan ada juga petugas dari kepolisian datang ke rumah saya,” kata Siti memulai cerita yang dialaminya, Kamis (9/11/2017).

Kepada Siti, petugas PLN itu mengatakan jika ada kesalahan pemasangan kabel, sehingga listrik yang di rumahnya harus dihentikan sementara untuk dibawa ke PLN Mojoagung supaya dibetulkan dan cepat diganti karena ada kabel yang diloskan.

“Waktu itu petugas menunjukkan beberapa lembar surat yang saya tidak tahu isinya, lalu petugas itu mengarahkan saya untuk secepatnya menandatangani dengan alasan supaya bisa dibawa ke PLN mojoagung tanpa menjelaskan isi surat tersebut bahkan petugas itu sempat bilang kalau ada indikasi pencurian listrik, tapi dia ingin lihat-lihat dulu,” tambahnya.

Sebagai orang awam, ia pun langsung saja meneken surat penertiban yang disodorkan petugas. Terlebih petugas itu juga sedikit mendesak Siti agar segera membubuhkan tanda tangannnya di lembaran kertas itu.

“Mereka tidak menjelaskan itu surat apa, eh nggak tahunya tiba-tiba saya malah didenda Rp94 juta dan disuruh buat surat keberatan sama orang PLN Mojokerto lalu disuruh menyampaikan ke PLN Mojoagung, padahal saya tidak mencuri bahkan saya sudah keluar uang Rp25 Juta untuk sekali pemasangan,” terang Siti.

Siti menuturkan, beberapa bulan sebelumnya, ia memasang instalasi listrik menggunakan jasa seseorang yang mengaku rekanan dari pihak PLN. Pada saat pemasangan itu, ia ditarik biaya sebesar Rp25 juta. Karena ingin mendapatkan fasilitas listrik, ia pun membayar biaya pemasangan itu.

“Awalnya saya nitip pemasangan lewat Cak Mat warga Dusun Bapang, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto yang berprofesi pemborong ketel. Ia mengaku kenal orang PLN. Lalu dari keterangan Cak Mat pemasangan listrik dilewatkan rekannya yang bernama Manan, nah selanjutnya Cak Manan lewat mana saya juga tidak tahu, dan sampai saat ini saya tidak pernah diberi Kartu Pelanggan PLN,” tuturnya.

Selain itu, sebelumnya arus listrik di rumah Siti sudah menyala selama tiga pekan. Tapi untuk keperluan produksi baru digunakan satu pekan. “Selama dua minggu listrik nyala tidak ada yang datang, begitu dinyalakan untuk produksi langsung diputus, tanpa ada surat peringatan dari PLN terlebih dahulu, sebelumnya saya sudah isi pulsa token listrik sebesar 400 ribu,” terangnya.

Senada dengan Siti, sang suami Suwan ikut menyayangkan pemutusan aliran listrik di rumahnya itu. Tak hanya itu, ia juga kecewa lantaran mendadak mendapatkan Surat Peringatan (SP) tanpa ada penjelasan yang jelas dari pihak PLN.

“Hari Rabu 8 November 2017 kemarin saya mendapat Surat Panggilan II dari PLN Mojoagung perihal Penyelesaian Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik dimana dalam surat itu menjelaskan ada temuan pelanggaran. Ini ada kejanggalan, kenapa langsung surat kedua sedangkan surat pertama belum saya terima,” tandasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi via telpon oleh melalui No telp (0321) 494022, petugas operator Sidiq PLN Mojoagung membenarkan adanya Surat Panggilan terhadap Siti tersebut. “Iya benar ada untuk lebih lanjut silahkan datang ke PLN,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Tags