FaktualNews.co

Gerebek Home Industri Narkoba, Polisi Amanankan 3,8 Juta Butir Charnophen

Hukum     Dibaca : 974 kali Penulis:
Gerebek Home Industri Narkoba, Polisi Amanankan 3,8 Juta Butir Charnophen
FaktualNews.co/Ekoyono/
Kapolda Jatim menunjukan barang bukti jutaan pil charnophen.

SURABAYA, FaktualNews.co – Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap pabrik rumahan pembuat pil Charnophen dan Dextro ari sebuah rumah di Bukit Bali Citraland, Surabaya. Sebanyak 3.800.000 butir pil berhasil diamankan dalam penggerebekan itu.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin mengatakan, para tersangka ini menggunakan rumah di Bukit Bali Blok B II No 3 Perumahan Citraland Surabaya itu sebagai rumah industri pengemasan obat terlarang jenis Pil Charnophen dan Dextro.

Untuk bahan baku dan bahan jadi pil itu sendiri, lanjut Kapolda, dikendalikan jaringan dari Jakarta yang saat ini satu orang tersangka utama telah ditangkap Bareskrim Polri.

Pil tersebut disuplai dari wilayah Jawa Tengah. Sedangkan di Surabaya kemudian dikemas dan dilakukan pemilahan. Pil yang kondisinya buruk, akan dilebur dan dicetak lagi menjadi pil.

Kapolda menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan Satnarkoba Polrestabes Surabaya selama satu bulan. Diawali penggerebekan rumah di Jalan Banyu Urip Surabaya pada Selasa malam lalu, di rumah itu petugas Reskoba menemukan 450 ribu pil Charnophen.

Selanjutnya dikembangkan di daerah Dusun Jarakan, Simoketawang, Wonoayu, Sidoarjo. Dalam pengembangannya, petugas mengamankan Sugeng dan Siti pasangan suami istri. Petugas juga menyita 5.000 butir pil Charnophen, lalu dikembangkan lagi di belakang rumah Sugeng ditangkap seorang bernama Saniman, paman Sugeng dan ditemukan barang bukti juga.

“Dari tiga orang itu dikembangkan dan bisa menangkap Subagiono penjaga rumah di sebuah rumah di Bukit Bali Blok B II No 3 Citraland Surabaya. Di rumah ini ada banyak pil dan alat pengepakan,” kata Machfud Arifin kepada FaktualNews.co, Kamis (9/11/2017).

Kasus ini merupakan bagian dari jaringan besarnya sudah ditangkap oleh Bareskrim. Dan yang mengendalikan sekarang sudah tertangkap satu orang di Bareskrim, untuk satu orang lagi kini masih diburu petugas.

Kapolda juga mengatakan, total barang bukti pil Charnophen dan Dextro yang berhasil diamankan sebanyak 3.800.000 pil. Tersangka dikenakan Undang-undang Kesehatan dan peredaran gelap dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul