FaktualNews.co

Pencucian Uang, Polisi Sita Rp 1.3 Miliar dari Mantan Kades Sidokelar Lamongan

Kriminal     Dibaca : 1682 kali Penulis:
Pencucian Uang, Polisi Sita Rp 1.3 Miliar dari Mantan Kades Sidokelar Lamongan
FaktualNews.co/Istimewa/
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera (tengah) menunjukan barang bukti TPPU eks Kades Sidokelar, Paciran, Lamongan.

SURABAYA, FaktualNews.co – Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka IR, saat menjabat Kepala Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Lamongan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan pasal pencucian uang ditambahkan kepada mantan Kades Paciran ini menyusul kasus penipuan dan penggelepan terkait pembebasan lahan milik sejumlah warganya kepada PT Sari Dumai Sejati yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

Kasus penipuan dan penggelapan tersebut, PN Lamongan telah menjatuhkan vonis hukuman pidana terhadap IR selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.

“Dalam pengembangan penyelidikan tindak pidana penipuan atau penggelapan kasus ini yang dilakukan penyidik Polres Lamongan menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Barung kepada FaktualNews.co, Kamis (9/11/2017).

Barung juga menjelaskan, penyidik menemukan fakta bahwa uang pembebasan lahan dari PT Sari Dumai Sejati dalam pembayarannya ditransfer ke rekening atas nama IR di Bank Jatim pada tanggal 15 April dan 8 Agustus 2014, namun tidak pernah diserahkan kepada sejumlah warganya.

“Dikarenakan warga percaya kepada IR saat menjabat Kades Sidokelar untuk memfasilitasi pembebasan lahan kepada PT Sari Dumai Sejati. Lahan milik masing-masing warga dihargai bervariasi, berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per meter,” jelas Barung.

Jika dihitung lahan milik warga seluas 17.114 meter persegi senilai total Rp 5,45 miliar, yang telah dibayarkan PT Sari Dumai Sejati melalui IR, tidak pernah diserahkan kepada warga yang berhak, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Dan semua uang tersebut ditempatkan ke dalam rekening pribadi milik IR.

Beberapa uang tersebut dibelanjakan untuk pembelian barang-barang juga ditransferkan kepada beberapa orang lain untuk uang muka pembelian tanah, pembelian mobil, serta ditransfer untuk kerja sama bisnis batu bara, pembangunan jalan desa, uang muka pembelian apartemen, adapula yang dipinjamkan ke beberapa orang.

Dari IR, petugas mengamankan barang bukti berupa sejumlah mobil dan uang senilai total Rp 1,3 miliar. Kini IR harus menghadapi jeratan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul