SURABAYA, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai tersangka. Penetapan ini disampaikan tepat pada peringatan Hari Pahlawan Republik Indonesia yang jatuh pada, Jumat (10/11/2017).
Penetapan tersangka terhadap Ketua DPR RI tersebut sesuai dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk tersangka Setya Novanto, pada 31 Oktober 2017.
“KPK menerbitkan sprindik 31 Oktober atas nama tersangka SN,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).
Setya Novanto kembali dijerat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), tahun anggaran 2011-2012. Dengan demikian, Setya Novanto sudah dua kali ditetapkan tersangka dalam kasus e-KTP.
Setya Novanto selaku anggota DPR periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto diduga melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, hingga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun.
“SN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya.
Setya Novanto pernah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, oleh Komisi Antirasuah pada, 17 Juli 2017. Namun, penetapan tersangka tersebut gugur setelah pihak Novanto memenangkan gugatan praperadilan.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan tim kuasa hukum Setya Novanto.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Enam tersangka tersebut yakni, dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, seorang pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dua anggota DPR, Markus dan Setya Novanto, serta Dirut PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo.