Tak Lagi Dompleng Agama Lain, Ratusan Penganut Aliran Kepercayaan di Mojokerto
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa (YME) di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, bisa sedikit bernapas lega. Belum lama ini, perjuangan mereka untuk bisa diperlakukan sama dalam hal kependudukan telah dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti yang dialami ratusan warga penganut aliran Kerohanian Sapta Darma di Bumi Majapahit ini. Mereka tak lagi bingung untuk menuliskan agamanya di kolom agama Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK). Sebab dalam waktu dekat, aliran kepercayaan yang dianutnya bisa masuk dalam kolom agama KTP maupun KK.
”Putusan ini menjadi sejarah bagi kami penganut aliran kepercayaan,” ungkap Tuntunan Kerohanian Sapta Darma, Tarimin 70, saat ditemui di Sanggar Candi Budoyo, Dusun Setoyo, Desa Talunblandong, Kecamatan Dawarblandong, (10/11/2017).
Aliran kepercayaan Kerohanian Sapta Darma bukan sempalan dari agama tertentu. Menurut Tamirin ajaran yang mereka anut berdiri sendiri tanpa bersandar dari enam agama yang telah diakui negara.
Sebab, kepercayaan Sapta Darma memiliki ajaran sekaligus tata cara ibadah sendiri sesuai dengan tuntunan yang mereka anut. Menurutnya aliran kepercayaan itu telah ada sekitar 1952 silam, kemudian mulai berkembang di Mojokerto pada tahun 1980-an.
”Saat ini sekitar 200 orang di Mojokerto,” terangnya.
Selama ini warga penghayat kepercayaan tersebut seolah belum mendapat pengakuan dari pemerintah terkait hak pencatatan agama yang dianutnya di KTP. Oleh karena itu, mereka pilih mengisi kolom agama di e-KTP dengan salah satu agama yang diakui dalam undang-undang. Keputusan itu tentu sangat beralasanan. Jika tidak, mereka khawatir akan tersandung masalah ketika mengurus keperluan administrasi kependudukan.
”Jadi, semua warga (jamaah) masih dompleng agama tertentu,” terangnya.
Tamirin merasa bersyukur kini, mereka tidak lagi mendompleng salah satu agama, melainkan mengisi aliran kepercayaan yang mereka anut. ”Sekarang, kepercayaan kami telah diakui setara dengan agama,” paparnya.
Hal yang sama juga diakui, Parman, 65, warga Dusun Setoyo Desa Talunblandong, yang juga penganut kepercayaan Sapta Darma. Dengan dikabulkannya gugatan tentang penghayat kepercayaan oleh MK, dirinya berencana mengganti kolom tersebut.
”Dulu belum ada, karena sekarang sudah diakui, maka akan kita ganti,” tandasnya.