FaktualNews.co

Baru Keluar dari Penjara, Pemuda Surabaya Ini Kembali Bikin Ulah

Kriminal     Dibaca : 1743 kali Penulis:
Baru Keluar dari Penjara, Pemuda Surabaya Ini Kembali Bikin Ulah
FaktualNews.co/Eko Yono/
Pelaku pencurian dengan barang bukti di Polsek Wiyung.

SURABAYA, FaktualNews.co – Songki Waluyo (26), warga jalan Wiyung 3 Surabaya, kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Padahal, pemuda ini baru saja keluar dari penjara karena kasus pencurian.

Residivis kambuhan ini, tahun lalu mendekam dalam penjara selama 10 bulan. Kali ini, dia bakal mendekam lebih lama lagi setelah tertangkap oleh Tim Anti Bandit Polsek Wiyung usai menyikat handphone (HP) milik penghuni kos di Wiyung Gang 3 Surabaya.

Ceritanya, Songki Waluyo beberapa waktu lalu melintas di depan rumah kos di kawasan itu. Kala itu dia melihat kaca nako rumah terbuka. Merasa ada kesempatan, langsung timbul niat dari Songki untuk mencuri, meski daerah tersebut adalah wilayah tempat tinggalnya.

Dalam aksinya itu, pelaku berhasil mencuri sebuah Handphone (HP) dan HP tersebut dijual kepada seseorang dengan harga Rp.600 ribu. Untuk uangnya, oleh Songki dibuat untuk kebutuhan sehari-hari. “Sebagian saya belikan baju juga celana baru,” beber Songki sebagaimana disampaikan penyidik.

Kanit Reskrim Polsek Wiyung Surabaya, AKP Sugimin mengungkapkan, pelaku diyakini telah mempunyai niat untuk mencuri HP sejak dari rumahnya. Selanjutnya, pemuda ini mendatangi lokasi sasarannya, yaitu rumah kos nomor 55 yang masih tetangganya.

“Saat itu tersangka melihat salah satu kamar yang jendela krepyaknya (Nako) terbuka, dengan mengamati sekitar TKP yang dalam keadaan sepi,” sebut Sugimin kepada Faktualnews.co, Sabtu (11/11/2017).

Dikatakan Sugimin, setelah memastikan bahwa penghuni kamar sedang dalam keadan tidur, pelaku kemudian memasukkan tangannya meraih kunci pintu yang tergantung di lubang kuncinya dan membuka pintu kamar korban untuk mencuri HP.

“Dia sempat kepergok korban yang terbangun dari tidurnya dan berusaha mengejar tersangka namun tidak berhasil,” tambah Sugimin.

Begitu korban melapor dan menjelaskan ciri-cirinya, maka pelaku dapat dibekuk dengan mudah oleh petugas di kediamannya. Songki bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan acaman hukum pidana hingga 7 tahun penjara.

Polisi juga mengamankan 1 buah HP merk Oppo warna Gold, 1 buah celana jeans warna biru juga 1 buah baju lengan panjang jeans warna biru sebagai barang bukti.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i