FaktualNews.co

Begal Motor Wanita, 1 Pelaku Tertangkap 7 DPO

Kriminal     Dibaca : 1470 kali Penulis:
Begal Motor Wanita, 1 Pelaku Tertangkap 7 DPO
FaktualNews.co/Ekoyono/
Tersangka Hasan diapit petugas di Mapolrestabes Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membekuk satu dari tujuh pelaku pencurian dengan kekerasan yakni perampasan sepeda motor pada, Sabtu (11/11/2017). Pelaku yang dibekuk itu diketahui bernama Hasan Rofiqi, warga Jalan Tenggumung Wetan, Kota Surabaya.

Saat beraksi, Hasan bersama kelompoknya yang berjumlah tujuh orang dengan cara memepet korban secara beramai-ramai. Selanjutnya mereka memaksa korban untuk menyerahkan sepeda motornya. Jika korbannya melawan kelompok ini tak segan-segan melukai korban.

Seperti saat merampas motor milik Inayah (22) yang kos di Jalan Mulyosari BPD Surabaya pada 04 Mei 2014 lalu di Jalan Dharmahusada Indah I Surabaya. Kelompok ini memepet dan memaksa korban dan juga mengancaman. Karena takut korban akhirnya harus rela sepeda motor Honda Vario dan tas dilarikan kelompok Hasan ini.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela menjelaskan, Tim Anti Bandit kini masih memburu tujuh kawanan kelompok ini yang dinyatakan DPO. Mereka diantaranya, Ardiansyah, Syaifullah, Puji Sugiantoro, Moch Sobri, Kevin, Iwan Badik dan Ade.

“Kita himbau agar para DPO ini segera menyerahkan diri, jika tidak ingin petugas bertindak tegas meski nantinya bisa mematikan,” ancam Leonard.

Leo juga mengatakan, tersangka Hasan ini bersama – sama ketujuh rekannya merampas sepeda motor Vario dan mengambil tas milik korban. Kelompok penjahat jalanan ini juga pernah melakukan perbuatan serupa di enam tempat diantaranya, Jalan Ahmad Yani (depan mall Cito), Gayungsari, Raya Wiyung, Gubeng, Karang Menjangan dan Sidotopo.

“Rata-rata mereka menggasak sepeda motor dan dompet korban. Untuk hasil selalu dibagi rata dalam kelompoknya,” sebut Leonard kepada FaktualNews.co, Minggu (12/11/2017).

Dari tersangka yang tertangkap ini, Tim Anti Bandit mengamankan barang bukti, 1 unit Handphone dan 1 buah Helm, dan menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP, pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin