FaktualNews.co

Duda Pemeras Mantan Kekasih Asal Sidoarjo Terkenal Raja Sawer

Kriminal     Dibaca : 1980 kali Penulis:
Duda Pemeras Mantan Kekasih Asal Sidoarjo Terkenal Raja Sawer
FaktualNews.co/Istimewa/
Kapolres Sidoarjo menunjukkan barang bukti kejahatan.

SURABAYA, FaktualNews.co – Irwan Setiawan alias Bayu (28), duda asal Dusun Pagerwojo, Desa Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur diringkus aparat kepolisian. Lantaran, ia memeras mantan kekasihnya yakni LM dengan memanfaatkan video bugil yang pernah dikirim oleh LM, asal Kecamatan Tanggulangin.

Modusnya yakni dengan mengancam akan menyebarkan video tak senonoh yang sebelumnya dikirimkan korban. Tak tanggung-tanggung, Irawan memeras LM hingga Rp 180 juta. Uang itu diberikan secara bertahap melalui transfer di rekening bank.

Kepada polisi, Irawan megaku jika uang ratusan juta yang diperolehnya dari hasil memeras mantan kekasihnya itu, seluruhnya dihabiskan untuk foya-foya di tempat karaoke. Selain untuk mabuk-mabukan, uang tersebut juga digunakan untuk nyawer para pemandu lagu.

“Tersangka IS ini terkenal dengan sebutan Raja Sawer kalau di kalangan pemandu lagu. Karena setiap kali karaoke, ia tidak segan-segan mengeluarkan uang hingga jutaan rupiah,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, Minggu (12/11/2017).

Kepada para wanita pemandu lagu, Irawan mengaku sebagai juragan tambak. Sekali masuk ke room karaoke, ia selalu ‘menebar’ uang yang ada di saku kantongnya. Uang tersebut merupakan hasil dari memeras LM.

Bahkan, Irawan juga menyanggupi wanita yang menjadi teman dekatnya di dunia malam di Sidoarjo, akan dibelikan mobil Honda Brio. Uangnya diduga diambilkan dari rencana memeras itu.

“Rencana itu terungkap setelah ada beberapa wanita pemandu lagu teman dekat IS kami periksa secara intensif,” terang mantan Kapolsek Simokerto Surabaya itu.

Dalam kasus pemerasan ini, pelaku IS akam dijerat Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin