FaktualNews.co

Masa Penahanan Berakhir

Bebas dari Tahanan, Dirut Non-aktif PT Garam Tetap Jalani Sidang

Hukum     Dibaca : 1250 kali Penulis:
Bebas dari Tahanan, Dirut Non-aktif PT Garam Tetap Jalani Sidang
FaktualNews.co/Azharil Farich/
Dirut PT. Garam (Persero), Achmad Boediono, saat menjalani persidangan sebagai terdakwa di PN Gresik.

GRESIK, FaktualNews.co – Direktur Utama (Dirut) non-aktif PT Garam (Persero), Achmad Boediono, akhirnya bisa menghirup udara bebas. Pimpinan perusahaan plat merah ini dibebaskan dari tahanan oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik setelah masa penahannya berakhir pada 13 November 2017 ini.

Meski demikian pria berusia 54 tahun yang tinggal di Perumahan Juanda Sidoarjo ini masih berstatus terdakwa. Dia ditahan sejak 10 Juni 2017 usai ditangkap oleh Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dalam perkara ini terdakwa dijerat pasal 9 huruf a juncto pasal 62 ayat 1 UU no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Putu Mahendra, terpaksa ditunda Kamis (16/11) depan. Hal ini terkait ketidaksiapan pihak terdakwa dalam menyusun nota pembelaan (pledoi). “Sidang kali ditunda karena pledoinya belum siap,” kata Putu Mahendra.

Dia menambahkan, pihaknya meminta kepada JPU untuk melepaskan terdakwa dari Rutan Kelas II B Gresik, sebab pada Senin ini masa penahanannya telah habis. “Meski sudah dibebaskan dari tahanan, terdakwa tetap diwajibkan hadir dalam sidang berikutnya,” ucapnya.

Penasehat hukum terdakwa, Maha Awan Buwana mengatakan, pihaknya berencana akan menjemput terdakwa dari Rutan Kelas II B Gresik pada Selasa, 14 November 2017 besok. “Sedianya tengah malam nanti sudah bisa bebas. Tapi biar besok pagi saja proses penjemputannya,” paparnya.

Dia mengungkapkan, pihaknya belum siap dalam menyampaikan nota pembelaan karena ada sejumlah pertimbangan yang perlu disusun terlebih dahulu. Hal ini terkait tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik yang terlalu tinggi. “Tuntutan 2 tahun yang diberikan oleh JPU, bagi kami terlalu tinggi,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i