Dilepas di Lapangan Bola, Kambing jadi Sasaran Pencuri
JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang pencuri beraksi ‘mengamankan’ kambing yang tengah dilepas pemiliknya di sebuah lapangan sepakbola. Peristiwa itu terjadi di Desa Betek Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (13/11/2017).
Modusnya, pelaku merangsek ke tengah-tengah lapangan bola dimana terdapat beberapa ekor kambing yang dibiarkan liar oleh pemiliknya. Selanjutnya, pencuri tersebut memasukan hewan ternak ke dalam karung lalu dibawa kabur dengan sepeda motor.
Beruntung, ulah pelaku berhasil digagalkan warga. Pelaku pencurian diketahui bernama Irwanto (36), warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Sehari-hari, pelaku diketahui bekerja sebagai seorang pedagang di desanya.
Salah satu saksi, Purwanto (42), mengungkapkan jika kambing yang hendak dicuri merupakan kambing milik Sakur (62), warga Dusun/Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Kambing yang dicuri tersebut berada di lapangan bola Desa Betek.
“Saya tadi sibuk jualan terang bulan dicsekitar lapangan Desa Betek. Lalu ada pria yang memakai sepeda motor bawa karung. Pas sampai di pinggir dagangan saya, lalu pemilik kambing teriak maling dan tarik-tarikan sama pemilik kambing,” jelasnya.
Pada awalnya, lanjut Purwanto, seorang pria tak dikenal datang ke tengah lapangan Desa Betek dan mendekati kambing. Karena tak curiga akan mencuri kambing, warga tak menghiraukan tindak tanduk pria misterius tersebut.
Selang berapa lama kemudian, Purwanto dikagetkan dengan Sakur yang berlari mendekati seorang pengendara sepeda motor. Sakur langsung memegang stang sepeda motor pelaku dan berusaha menarik karung yang berisi kambing jantannya.
“Saat ada teriak-teriak maling maka semua warga yang ada disekitar lapangan mendekati pelaku dan memegangnya. Bahkan sebagian warga sempat melayangkan bogem mentah ke wajah pelaku. Akibatnya wajah pelaku biru-biru dan bengkak,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Mojoagung, Kompol Khairuddin menyatakan, pihaknya sudah menahan pelaku dan melakukan pemeriksaan. Selain itu, Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa seekor kambing jantan berumur 5 bulan dan sepeda motor.
“Pelapor melepas kambingnya di lapangan untuk mencari makan rumput liar dan di awasi dari jarak sekitar 200 meter. Pelapor melihat seorang laki-laki mengambil kambing miliknya dan dinaikkan sepeda motor dengan nopol S 4686 OC,” ungkapnya.
Pelaku sempat diamankan di balai desa untuk menghindari amukan massa yang semakin gila. Kemudian oleh perangkat desa dipanggilkan polisi untuk menjalani proses lebih lanjut. Pelaku bersama korban lalu dibawa polisi ke Mapolsek Mojoagung.
Kini, pelaku meringkuk malu di balik jeruji besi milik Polsek Mojoagung. Pelaku mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi lagi. Tetapi penyesalan pelaku tidak membuatnya lepas dari jeratan hukum.
Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) 1e KUHP tentang pencurian. “Pelaku terancam hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun kurungan,” pungkas Khairuddin.