FaktualNews.co

Gadaikan Mobil Rental, Warga Kanor Bojonegoro Dijebloskan ke Penjara

Kriminal     Dibaca : 1230 kali Penulis:
Gadaikan Mobil Rental, Warga Kanor Bojonegoro Dijebloskan ke Penjara
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi

BOJONEGORO, FaktualNews.co – HR (32), warga Kecamatan Kanor, Bojonegoro, Jawa Timur harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Bojonegoro Kota.

Pasalnya, telah mengadaikan mobil yang disewa oleh korbannya yakni, Sudrajat Puguh Wahono (32), warga Desa Bangilan, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban yang disewanya.

Penggelapan mobil sewaan ini bermula saat korban ditawari pekerjaan oleh pelaku, untuk menjadi sopir kendaraan batu-bara di Kalimantan.

Selang tiga hari berikutnya, korban disuruh oleh pelaku mencari mobil untuk mengantarkan seseorang yang beralamat di Desa Mayangkawis, Kecamatan Balen dan korban menuruti permintaan pelaku.

Pada Rabu (8/11/2017) korban mendapatkan mobil sewaan yang di minta pelaku. Setelah korban mendapatkan mobil, lalu menghubungi pelaku. Kemudian, pelaku datang ke rumah korban untuk mengambil mobil yang hendak disewa di rumah pemilik mobil Suzuki Ertiga nomor polisi S 1181 HL.

Selanjutnya, korban dan pelaku menuju Kecamatan Balen, dengan tujuan untuk mengantarkan penumpang yang meminta untuk diantarkan.

“Namun, di tengah jalan, saat sampai di Babat, korban diturunkan oleh pelaku dan diminta untuk menunggu,” kata Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi, Senin (13/11/2017).

Sedangkan pelaku mengatakan akan menjemput penumpang yang minta diantarkan, di Kecamatan Balen. Namun, selang satu jam pelaku tak kunjung tiba menjemput korban.

Selanjutnya, korban berupaya menghubungi pelaku, namun setelah ditunggu pelaku tidak juga datang sehingga korban berupaya mencari pelaku di tempat kerjanya di Gresik dan korban diberi tahu oleh temannya kalau pelapor sering menggadaikan mobil sewaan.

“Saat kita amankan, pelaku mengakui telah mengadaikan mobil sewaan kepada orang lain,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP, tentang penipuan dan atau penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun penjara.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul