KPK Periksa Setya Novanto Hari Ini, Kasus Korupsi e-KTP
SURABAYA, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. Setya Novanto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS), Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solutions.
“Ya benar hari ini ada pemeriksaan. Surat panggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka ASS,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (13/11/2017).
Menurut Febri, penyidik memang masih memerlukan keterangan dari beberapa saksi guna melengkapi berkas penyidikan satu tersangkap korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga treliunan itu. Salah satunya, kesaksian Ketua Umum (Ketum) Golkar Setya Novanto.
“Setelah penahanan ASS, penyidik masih perlu lakukan pemeriksaan intensif untuk tersangka ASS tersebut,” pungkasnya.
KPK telah menetapkan enam orang tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Enam tersangka tersebut yakni, dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, seorang pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dua anggota DPR, Markus dan Setya Novanto, serta Dirut PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo.
Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah sebelumnya sempat memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun demikian, pemeriksaan Novanto pada hari ini bukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dia hanya akan digali keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.