Hukum

Panggil Dua Anggota Dewan, Kasus Pencemaran Nama Baik Kapolres Bojonegoro

BOJONEGORO, FaktualNews.co – Dua anggota DPRD Bojonegoro bakal diperiksa aparat kepolisian terkait dugaan kasus pencemaran nama baik Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro. Setelah surat izin pemeriksaan dari Gubernur Jawa Timur dikantongi polisi.

Surat persetujuan pemeriksaan terhadap kedua anggota DPRD diterima Polres Bojonegoro tertanggal 10 November 2017. Dalam surat tersebut, Gubernur Soekarwo sudah memberikan lampu hijau kepada aparat kepolisian untuk melakukan pemeriksaan.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro membenarkan telah menerima persetujuan dari Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk memeriksa kedua anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro. Keduanya akan dimintai keterangan terkait kasus pencemaran nama baik yang telah dilaporkan oleh Kapolres Bojonegoro.

“Ya, suratnya sudah turun beberapa hari lalu,” kata Kapolres.

Dengan turunya surat tersebut, penyidik pun akan segera melakukan langkah cepat guna menyelesaikan pemeriksaan kasus tersebut. Korps Bhayangkara akan segera memanggil dua anggota DPRD tersebut guna melengkapi berkas perkara penyidikan.

“Rencana kami akan memanggil dan meminta keterangan pada minggu ini,” tandasnya.

Seperti diberitakan, sebelum pelaksanaan ujian perangkat desa serentak pada 26 Oktober 2017 lalu, pihak UNNES telah menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang diduga HR, warga Kota Semarang dengan mengaku mendapatkan pesan dari Kapolres Bojonegoro untuk disampaikan ke UNNES. Intinya meminta meloloskan calon perangkat desa yang ikut dalam pelaksanaan seleksi ujian perangkat desa serentak di Kabupaten Bojonegoro.

Namun sebelum HR mengirim pesan WA kepada wakil rektor UNNES tersebut, HR dan temannya datang ke UNNES, dan kedatangannya kebetulan bersamaan dengan 5 orang dari Bojonegoro, yaitu 3 (tiga) orang Kepala Desa dari Kabupaten Bojonegoro dan 2 (dua) orang anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Setelah adanya pesan WA tersebut, wakil rektor UNNES langsung mengadukan hal tersebut kepada Kapolres. Atas dasar tersebut, Kapolres yang telah dicatut namanya merasa dirugikan dan langsung membuat laporan polisi pencemaran nama baik dirinya.