PAMEKASAN, FaktualNews.co – Wacana pemekaran wilayah Kota/Kabupaten di Bumi Gerbang Salam, kembali dilempar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Hal itu sebagai syarat agar Madura bisa menjadi provinsi. Karena, selama ini syarat minimal provinsi seharusnya terdiri dari lima kabupaten, sedangkan di Pulau Madura masih ada empat Kabupaten. Yakni, Pamekasan, Sumenep, Bangkalan dan Sampang.
“Pemekaran wilayah harus segera dilakukan, itu untuk mempercepat Madura menjadi provinsi,” kata Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail usai menggelar rapat lintas fraksi, Senin (13/11/2017).
Rapat tersebut digelar sebagai upaya menindak lanjuti yudicial review Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), beberapa waktu lalu.
Jika Kabupaten lain di Madura tidak bisa dipecah, lanjutnya, pihaknya menginginkan Pamekasan dipecah menjadi Kota/Kabupaten. “Kalau Kabupaten lain tidak bisa dipecah. Maka, Pamekasan harus segera dimekarkan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut bukan tanpa alasan, sebab menurut Ismail Pamekasan sangat layak untuk dimekarkan. Secara geografis Pamekasan berada di tengah-tengah tiga kabupaten lain di Madura.