FaktualNews.co

Regulasi Retribusi Parkir di Surabaya Masih Terlalu panjang

Parlemen     Dibaca : 1434 kali Penulis:
Regulasi Retribusi Parkir di Surabaya Masih Terlalu panjang
FaktualNews.co/Paksi/
Ketua Pansus Raperda Jaringan Jalan DPRD Kota Surabaya, Vinsensius Awey.

SURABAYA, FaktualNews.co – Ketua Pansus Raperda Jaringan Jalan DPRD Kota Surabaya, Vinsensius Awey mengungkapkan proses dan tahapan pembuatan regulasi yang berkaitan dengan retribusi parkir selama ini dinilai masih terlalu panjang.

“Anda bisa bayangkan, untuk menaikkan atau menurunkan angka restribusi yang nilainya hanya 1000 rupiah saja, Dishub harus melalui rapat dan persetujuan anggota dewan, yang tentu secara mekanisme harus dilakukan pembahasan, yang tahapannya bisa memakan lebih dari 2-3 bulan, ini tidak praktis,” ucapnya. Senin (13/11/2017)

Oleh karenanya, lanjut Awey, dengan semangat perbaikan kami menginginkan adanya proses yang cepat terhadap beberapa persoalan sehingga penerapannya tidak harus melalui proses politiik yang waktunya lama.

“Kami mendorong agar Pemkot melahirkan satu organ baru berbentuk Badan Usaha Layanan Daerah (BULD) yang otoritasnya setara dengan BUMD, tetapi masih dibawah koordinasi Dishub. Dengan demikian jika ada perbaikan apapun tidak harus melalui persetujuan dewan, karena bisa diputuskan oleh badan itu sendiri,” tandasnya.

Dia mencotohkan, ketika Traffic demand management diterapkan maka penetapan harga tarif di kawasan berbayar/Electronik Road Pricing (ERP), kenaikan retribusi parkir on street dan off street. Hal itu tidak lagi harus melalui tahapan yang selama ini berjalan, tetapi sudah bisa ditentukan langsung oleh badan itu.

“Kalau ada area parkir yang targetnya ingin menurunkan jumlah kendaraan yang parkir dengan cara menaikkan tarif, maka bisa dilakukan sewaktu-waktu secara cepat, sampai target itu berhasil,” tukasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul