BLITAR, FaktualNews.co – Purwanto (30), warga Dusun Jemblong, RT 02, RW 01, Desa Kalitengah, Kecamatan Pangungrejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, diamankan kepolisian setempat akibat ulahnya menjadi pengedar pil koplo jenis dobel L.
Polisi mengamankan pelaku saat akan bertransaksi di ditepi Jalan Raya Bandung. Rupanya, setelah diperiksa petugas dari Polsek Bandung Blitar, pria berusia 30 tahun itu juga diduga sebagai pelaku penggelapan sepeda motor.
Dilansir Laman Humas Polda Jatim, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang didapatkan pihak kepolisian terkait akan adanya transaksi jual beli sepeda motor tanpa BPKB dan Pil Dobel L, Senin (13/11/2017) sekitar pukul 09.30 WIB.
Seketika, anggota kepolisian Polsek Bandung mendatangi pelaku di TKP serta melakukan pemeriksaan. Saat digeledah, dalam saku celana pelaku sebelah kanan ditemukan 15 butir pil dobel L yang dibungkus menggunakan kertas aluminium foil warna merah putih.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan oleh petugas ke Mapolsek Bandung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Vario warna biru Nopol AG 4939 PD beserta STNK yang merupakan hasil kejahatan penipuan penggelapan TKP wilayah Polresta Blitar.
Pelaku di jerat dengan pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan.