FaktualNews.co

Hendak Ditangkap, Haryanto Panik dan Buang Sabu ke Selokan

Kriminal     Dibaca : 1125 kali Penulis:
Hendak Ditangkap, Haryanto Panik dan Buang Sabu ke Selokan
FaktualNews.co/Ekoyono/
Pengedar sabu-sabu di Surabaya saat diamankan polisi.

SURABAYA, FaktualNews.co – Seorang pengedar sabu-sabu, Haryanto (33) dibekuk Unit Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya. Dari pengrebekan itu, polisi mendapatkan barang bukti (BB) sabu dan juga alat hisapnya.

Warga asal Jalan Wiyung Surabaya ini ditangkap pada Senin, 13 November 2017 di rumahnya. Pelaku diamankan berikut barang bukti berupa, 7 poket sabu seberat 2,33 gram, 1 poket sabu seberat 0,27 gram, 1 buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 0,58 gram serta sepeangkat alat hisap.

Waksat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Prasetyo, mengatakan pelaku sudah lama menjadi target incaran polisi.

“Saat itulah tersangka yang ada diruangan lain mengetahui jika dirinya akan diciduk, diduga pelaku ini membuang barang bukti melalui jendela kamarnya,” ungkapnya, kepada FaktualNews.co, Selasa (14/11/2107).

Benar saja, kepada Anggota tersangka ini saat di tanya mengaku panik pada saat digerebek oleh petugas dan membuang barang miliknya melalui jendela ke selokan. Saat dilakukan penelusuran anggota hanya mendapati 1 buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 0,58 gram yang ditemulan di sekitar selokan.

Tidak berhenti sampai di situ, polisi terus melakukan penggeledahan di dua kamar di dalam rumah pelaku ini. “Saat menggeledah kamar milik Paman tersangka Anggota mendapati 1 (satu) poket sabu seberat 0,27 gram,” tambah Anton.

Lanjutnya, dan saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka didapato
7 poket sabu seberat 233 gram dan alat hisap.

Tersangka Haryanto sendiri mengatakan jika dirinya membeli barang haram tersebut di daerah Madura atas permintaan temannya. Dan hasil pembelian 7 poket sabu tersebut rencananya 5 poket sabu akan diberikan pada temannya dan yang 2 poket akan diperjual belikan sendiri olehnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul