FaktualNews.co

Main Hakim Berujung Maut, Enam Warga Gresik Dijebloskan ke Penjara

Kriminal     Dibaca : 1655 kali Penulis:
Main Hakim Berujung Maut, Enam Warga Gresik Dijebloskan ke Penjara
FaktualNews.co/Azharil Farich/
Para tersangka tampak memakai baju orange saat diinterogasi oleh polisi.

GRESIK, FaktualNews.co – Polisi akhirnya mengamankan enam orang pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Wahyudi (58), warga Jalan Kemuning 2 no.25 Kecamatan Candimulyo Kabupaten Jombang, di depan SPBU Jalan Raya Meduran Desa Roomo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.

Mereka antara lain, Imam Fauzi alias Ojek (36) dan Sandi Fadhoni (19) keduanya warga Jl. Gubernur Suryo Kelurahan Tlogopojok Kecamatan/Kabupaten Gresik, Mat Turi (54) dan Suyono alias Coleng (41) keduanya warga Jl. Meduran Desa Roomo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, Choirul Arifin alias Kondom (35) warga Perumahan Peganden Asri Blok B.4/3 Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik dan Dwi Priyanto (21) warga Kabupaten Nganjuk

Setelah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti, polisi lalu menetapkan keenam pelaku sebagai tersangka aksi main hakim berujung maut. Mereka akan dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kapolsek Manyar AKP Rian Septia Kurniawan didampingi Kanit Reskrim Ipda Yoyok Mardi menjelaskan, aksi main hakim ini bermula saat para tersangka sedang nongkrong di tepi jalan. Mereka lalu melihat korban sedang membuat ulah sembari menantang siapa pun di lokasi depan SPBU Meduran.

“Para tersangka ini tidak menyadari kalau korban tersebut mengalami gangguan jiwa. Mereka akhirnya terpancing emosi dan langsung mengeroyok korban secara sadis. Korban sempat ditendang, diseret, dipukul dengan balok kayu, lalu diikat tangan dan kakinya dengan tali rafia,” paparnya.

Tak hanya itu, salah seorang tersangka bernama Mat Turi bahkan sempat menyekoki mulut korban dengan tanah liat. Lebih parahnya lagi, para tersangka tega menelantarkan korban saat meregang nyawa. “Waktu itu korban meninggal dunia dalam kondisi tubuhnya terikat di tiang listrik,” pungkasnya.

Alumni Akpol lulusan 2007 ini pun berpesan, apapun alasannya main hakim itu tidak dibenarkan secara hukum. Apalagi korbannya diketahui mengalami gangguan jiwa. Hal ini terlihat dari catatan pemeriksaan di Poli Saraf RSUD Jombang.

“Dua minggu sebelumnya korban ini sempat dibawa ke dokter saraf. Dan juga pernah dibawa ke RSJ Menur Surabaya,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul