PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Satu tersangka dugaan pencabulan NI, membantah sudah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap bocah dibawah umur itu. Pelaku ini justru bersumpah dan mengaku dijebak oleh tersangka lainnya.
Adalah Ahmad Muzammil (22), warga Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Ia menuding jika dirinya dijebak oelh Abdul Holik, temannya yang juga menyandang status sebagai tersangka.
“Saya nggak ngerasa ngelakuin itu, cuman teman saya itu bilangnya seperti itu, jadi saya tidak bisa bilang apa-apa, ndak, ndak tahu,” ujar Ahmad Muzammil, di hadapan penyidik PPA Polres Probolinggo.
Muzammil menuturkan, dia tidak tertarik terhadap korban. Ia berasalan yang ada dalam pikirannya adalah fokus bekerja untuk dapat menumpuk penghasilan. Bahkan untuk meyakinkan, Muzammil berkali-kali mengucapkan sumpah dihadapan penyidik.
“Saya berani divisum, sumpah pak. Saya sama sekali tidak kenal, baru tahu ketika sampai di sini. Saya tidak pernah rusuh (berbuat nakal, red), meski anaknya orang yang gak punya,” tuturnya.
Untuk diketahui, Muzammil menjadi salah satu tersangka pencabulan pada NI (6), siswa kelas 1 Madrasah Ibtidaiyah. Aksi bejat pelaku, terungkap setelah bocah berusia 6 tahun ini, kepada guru sekolah, mengeluh sakit pada alat kelaminnya. Tak terima muridnya diberlakukan tak senonoh, guru pun melaporkan ke polisi.
Aksi cabul dilakukan saat NI baru pulang sekolah. Modusnya, NI yang tengah bermain dengan NW, dirayu dengan diberi uang Rp2 ribu. Korban kemudian diajak ke rumah Abdul Holik (17). Saat berada di dalam rumah itu, Muzammil kemudian menarik dan mendorong NI ke sebuah kamar. Di dalam kamar itulah, pelaku kemudian memperkosa korban.
Berdasarkan visum, pada alat vital korban terdapat luka, seperti diakibatkan benda tumpul. Selain itu, dalam pemeriksaan diketahui pelaku dibantu oleh Abdul Holik. “Rekan pelaku itu masih berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor,” kata Kanit PPA Bripka Isana Reny Antasari.