Hukum

Tiga Minimarket di Lamongan Disegel

LAMONGAN, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan penyegelan terhadap sejumlah minimarket, Rabu (15/11/2017).

Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Lamongan, Safari mengatakan, pihaknya menyegel tiga minimarket yang nekat beroperasi pada wilayah terlarang, meski sudah pernah mendapatkan peringatan.

Dikatakan, tiga minimarket terpaksa terpaksa disegel oleh petugas karena telah melakukan pelanggaran terhadap Perda Lamongan Nomor 6 tahun 2013 tentang Penataan pusat perbelanjaan toko modern dan pasar tradisional.

Berdasarkan Perda tersebut, minimarket atau toko modern bisa berdiri di Lamongan asal berjarak 1 km dari pasar tradisional. “Perda ini untuk melindungi keberadaan pasar tradisional agar tidak mati dan bisa berkembang,” tutur Safari.

Ketiga minimarket yang disegel petugas, berada di wilayah Kecamatan Babat, Kecamatan Kedungpring dan Kecamatan Ngimbang. Sebelumnya, ujar Safari, ketiga minimarket tersebut sudah pernah ditutup, namun oleh pemiliknya kembali di operasikan.

Terkait penyegelan, Satpol PP Lamongan meminta agar pengelola minimarket merubahnya menjadi toko kelontong atau toko tradisional. “Agar bisa beroperasi lagi, harus dirubah. Kalau masih minimarket atau toko modern, kami akan menutupnya,” tandas Safari.