FaktualNews.co

Berkedok Bisnis Vapor Import, Pria Surabaya Tega Tipu Teman Sendiri

Kriminal     Dibaca : 1373 kali Penulis:
Berkedok Bisnis Vapor Import, Pria Surabaya Tega Tipu Teman Sendiri
FaktualNews.co/Eko Yono/
Pelaku penipuan rokok elektrik diapit petugas.

SURABAYA, FaktualNews.co – Michel Matali (40), warga Jalan Kertajaya Indah IV Surabaya, dibekuk oleh Tim Anti Bandit Polsek Sukomanunggal Surabaya. Itu terjadi setelah dirinya dilaporkan atas dugaan kasus penipuan.

Michel dilaporkan oleh korbannya, Yofi Nandang (45), warga Jalagan,
Surabaya. Pelaporan itu berawal dari pelaku yang mengaku bisa mendatangkan rokok elektrik (Vapor) import dengan harga murah.

Sayangnya, menurut korban, pengakuan pelaku itu hanya menjadi modus untuk memperdayai korban. Akibat kejadian itu korban merugi hingga Rp. 269.365.000.

Pelaku sendiri dapat dibekuk petugas saat diajak janjian dengan korban di rumah makan Jegolo Jalan HR. Muhammad Surabaya pada, Selasa, 12 November 2017 siang, sekitar pukul 12.00 WIB.

Kepada penyidik, tersangka Michel mengatakan jika dirinya dengan korban adalah teman akrab dan saat ditawari untuk bisnis Vapor, korban mengiyakan. Dirinya memberikan contoh Vapor import kepada korban yang harganya mencapai Rp. 1 hingga 40 juta perunitnya.

“Saya kasih harga murah dengan tempo barang dikirim 1 bulan dan uang milik korban dibuat bayar hutang,” aku tersangka Michel

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya, Iptu Misdianto menjelaskan, setelah uang korban ini diterima, namun hingga 1 tahun lebih lamanya barang tidak juga dikirim dan uang milik korban dibuat bayar hutang.

Untuk kronologi kejadian itu sendiri yakni, pelaku menawarkan kepada korban rokok elektrik merk Vapor. Penawaran itu kemudian dilanjutkan dengan pertemuan atas inisiatif pelaku dan disepakati di RM Jegolo.

“Agar korban yakin akhirnya disepakati senilai Rp.269.365.000 dengan mentransper ke rekening pelaku,” sebut Misdianto kepada Faktualnews.co.

Namun, setelah 1 bulan setelah tranfer pada 2016 yang lalu, barang belum juga dikirim sesuai janji pelaku dan hingga 1 tahun lamanya. Hingga akhirnya korban melaporkan ke Polisi Sektor Sukomanunggal Surabaya.

“Pelaku saat ini juga dilaporkan oleh korban lainnya di Polrestabes Surabaya,” tambah Misdianto.

Begitu tertangkap, darinya petugas mengamankan barang bukti berupa photo copy bukti tranper sebanyak 22 lembar. Pelaku kini ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i