FaktualNews.co

Desak PP 78 Dicabut, Buruh Jombang Turun Jalan

Peristiwa     Dibaca : 1282 kali Penulis:
Desak PP 78 Dicabut, Buruh Jombang Turun Jalan
FaktualNews.co/Syarif Abdurrahman/

JOMBANG, FaktualNews.co – Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menggelar aksi unjuk rasa, Kamis (16/11/2017). Dalam aksi, buruh menyatakan penolakannya terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Formula Kenaikan Upah Minimum.

Menurut Kordinator aksi, Heru Zandi, buruh Jombang sangat menyesali terbitnya PP nomor 78 tahun 2015 yang akhirnya berlaku di Indonesia. Hal ini dikarenakan kenaikan upah minimum ditetapkan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, PP nomor 78 juga mereduksi kewenangan Gubernur serta peran dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh dalam penetapan upah minimum.

“GSBI seluruh Indonesia konsisten menolak PP nomor 78 tahun 2017 karena peraturan tersebut memiskinkan buruh di Indonesia. Dalam bahasa lain, menyengsarakan rakyat. Oleh karenanya kita meminta Pemkab Jombang memberikan usulan kepada Presiden untuk menghapus peraturan ini,” jelasnya.

Heru menjelaskan, akibat peraturan pemerintah tersebut, perbedaan upah di daerah ring 1 seperti Surabaya dan Sidoarjo sangat jauh berbeda dengan daerah perbatasan seperti Blitar dan Trenggalek.

Di Kota Surabaya gaji buruh ditetapkan sebesar Rp 3.296.212,50, tetapi di Kabupaten Madiun hanya Rp 1.450.550. Demikian halnya dengan Kabupaten Magetan, dimana UMK ditetapkan sebesar Rp 1.388.847,50.

Dalam demontrasi, buruh juga mengeluhkan check Off System (COS) atau cara pembayaran iuran organisasi dari para anggota kepada Serikat Pekerja yang dihentikan perusahan. Ia menyebutkan, COS sendiri yaitu mengutip sebagian kecil upah pekerja melalui pengusaha untuk selanjutnya diberikan kepada organisasi Serikat Pekerja.

“Perusahan tidak mau lagi mengurusi COS, alasannya karena serikat buruh tidak bisa diajak kerjasama. Padahal selama ini kita sudah tidak banyak tuntutan. Makanya kita minta dinas menjembatani hal ini kepada perusahan,” papar Heru.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang, Heru Widjajanto mengungkapkan, berdasarkan aturan dan PP 78, kenaikan upah minimum kabupaten/kota di seluruh Jawa Timur mengalami kenaikan 8,25 persen.

Pihaknya juga sudah sepakat untuk menyampaikan penolakan buruh terhadap PP nomor 78 tahun 2015 karena memberatkan buruh. Berdasarkan PP 78, penetapan upah minimum tidak lagi berdasarkan KHL (Kebutuhan Hidup Layak). KHL hanya ditinjau setiap 5 tahun sekali.

“Usul dari para buruh tadi ada dua, pertama menolak PP nomor 78 tahun 2015 dan menjembatani masalah check Off System dengan perusahan,” ujarnya.

Selain itu, akibat upah yang jaraknya jauh maka banyak perusahan yang kabur ke daerah terpencil walaupun upah transportasinya mahal. Semuanya berakibat banyak buruh di kota besar yang di PHK.

“Kita sudah sampaikan ke pemerintah kalau peraturan ini kurang tepat, karena daerah yang sudah tinggi upahnya akan semakin tinggi. Seharusnya proses pengupahan berdasarkan masa kerja. Jadi nanti ada perbedaan antara yang sudah kerja 10 tahun dengan yang baru 2 tahun,” pungkas Heru.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i