FaktualNews.co

Digilir Tiga Pemuda, ART Ini Lapor Polisi

Peristiwa     Dibaca : 1997 kali Penulis:
Digilir Tiga Pemuda, ART Ini Lapor Polisi
FaktualNews.co/Ekoyono/
Ketiga pelaku pencabulan yang tertangkap bersama Kapolsek Wiyung Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Tiga sekawan asal Dusun Bukol Probolinggo, dibekuk oleh Tim Anti Bandit Polsek Wiyung Surabaya. Lantaran, ketiganya terlibat kasus pencabulan terhadap gadis dibawah umur. Ketiganya adalah Abadul Rohim,(18), M.Andi (21) dan Abdul Mutholib (29).

Mereka dibekuk usai menggilir korbannya SL, asisten rumah tangga (ART) asal Ngawi. Saat kejadian, korban masih berumur 17 Tahun di Perum Dian Istana blok D -2 Wiyung Surabaya. Kejadian peristiwa persetubuhan itu dilakukan pada bulan April sampai dengan Mei 2017. Kini korban tersebut mengandung dengan usia 6 bulan.

Ketiganya dibekuk pada, Rabu (16/11/2017) usai korbannya melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polisi. Dihadapan penyidik, tiga pemuda ini mengakui semua perbuatannya. Dari penyelidikan itu, terkuak bahwa tersangka Andi yang mengenal korban lebih duluan dan sudah lima kali menyeyubuhi korban.

“Saya yang lebih dulu main, dan saya mau bertanggung jawab,” kata tersangka Andi.

Sementara dua pelaku lainnya mengaku jika hanya dua kali saja menyetubuhi korban. Terakhir sebelum dibekuk korban sempat digilir oleh ketiganya secara bergantian.

“Saya rayu dan dia mau. Mainnya ditempat jemuran tempat pelaku bekerja,” tambah pelaku Rohim dan diamini oleh Mutholib.

Kapolsek Wiyung Kompol M. Rasyad menjelaskan, saat itu ketiga tersangka bekerja di Perum Dian Istana sebagai kuli bangunan proyek renovasi rumah yang berada tepat bersisi belakang dengan tempat kejadian perkara (tempat kerja korban SL bekerja).

Perkenalan ketiga tersangka dengan korban yakni saat korban ini sedang menjemur pakaian di lantai 2 bagian belakang rumah majikannya. Kemudian terlihat dari proyek tempat ketiga tersangka bekerja.

“Lalu, mereka bertukar nomor HP, dan mengajak ketemuan dengan korban,” sebut Rasyad kepada FaktualNews.co, Kamis (16/11/2017).

Kemudian setiap kali ketemu, ketiga tersangka ini memanjat tembok rumah majikan korban dan masuk ke lantai 2 bagian belakang rumah majikan korban setiap kali akan menyetubuhi korban.

“Tersangka merayu korban hingga terjadi persetubuhan yang dilakukkan ketiganya terhadap korban, dan saat awal kejadian korban ini masih berumur 17 tahun,” tambah Rasyad.

Atas perbuatan ketiga tersangka tersebut korban akirnya berbadan dua. Bahkan janin tak berdosa itu kini memasuki usia sekitar 6 bulan. Atas perbuatannya ketiganya kini ditahan dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 76D Junto 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukum pidana minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 Tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin