FaktualNews.co

Dua Kali Dipenjara, Mat Subur Tak Jera untuk Mencuri Lagi

Kriminal     Dibaca : 2690 kali Penulis:
Dua Kali Dipenjara, Mat Subur Tak Jera untuk Mencuri Lagi
FaktualNews.co/Eko Yono/
Residivis pencurian HP yang akan kembali huni penjara.

SURABAYA, FaktualNews.co – Mat Subur (42), warga Jalan Wonosari Gang 5, Kecamatan Pegirikan, Surabaya, seolah tak punya rasa kapok untuk menghuni penjara. Meski telah dua kali merasakan dinginnya hidup dalam penjara, pria ini kembali melakukan aksi kejahatan yang sama.

Akibat perbuatannya, pria yang bisa dibilang spesialis pencuri handphone (HP) ini harus bersiap kembali jadi penghuni hotel prodeo. Bapak empat anak ini pun kini sudah ditahan polisi setelah mencuri handphone (HP).

Pria bertubuh gendut ini mencuri HP di warung penyetan Ruko Taman Pondok Indah Blok A -22 Wiyung Surabaya, pada Kamis, 16 November 2017 sekira jam 05.00 WIB kemarin. Dia pun tetangkap dan sempat dihakimi oleh warga hingga bonyok.

Usai tertangkap dan diserahkan ke Polisi Sektor Wiyung, residivis pencurian HP ini mengakui jika terpaksa mencuri, karena kerjaanya sebagai kuli bangunan dirasa kurang untuk keluarga dengan empat anak.

“Disamping untuk keluarga, kadang uangnya juga untuk foya-foya, karaoke dan main judi online,” aku tersangka Subur.

AKP Sugimin, Kanit Reskrim Polsek Wiyung Surabaya menjelaskan, pada saat kejadian, tersangka MS dengan mengendarai sepeda motor dan melintas Jalan Raya Menganti Wiyung Surabaya.

Pada saat berada di depan warung penyetan “Cak Naryo” Ruko TPI Wiyung Surabaya, dirinya melihat pintu warung terbuka separuh. “Tanpa buang waktu, secara diam- diam pelaku masuk kedalam warung yang saat itu pegawai warung sedang tidur dan ada 2 bah HP ditaruh disebelahnya”, sebut Sugimin kepada Faktualnews.co, Jum’at (17/11/2017).

Dengan secepat kilat, kemudian tersangka mengambil dua HP tersebut dan memasukkannya kedalam saku celananya. Namun apesnya, ketika akan keluar warung, korban terbangun dan sempat menegur tersangka.

“Karena gugup, saat itu tersangka pura-pura menanyakan apakah warung sudah buka, dan dijawab korban “bukanya jam 10”, tambah Sugimin.

Begitu pelaku akan lari dengan menaiki sepeda motornya, motornya tiba-tiba mogok pada jarak 20 meteran. Bersamaan dengan itu, korban keluar dari warung dan mengejar tersangka.

Kemudian, tersangka menyerahkan salah satu HP yang dicurinya kepada korban dan berusaha melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya. Korban akhirnya berteriak maling dan pelaku tertangkap oleh warga sekitar.

Usai dibekuk, tersangka dibawa ke Polsek Wiyung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia akan dijerat pasal 363 KUHP yang acaman hukum pidananya 7 tahun penjara.

Dari tangan tersangka, turut pula diamankan barang bukti berupa, 1 buah HP merk Samsung J5 warna hitam, 1 buah HP merk Redmi 3A warna silver dan 1 unit sepeda motor nopol L-3182-0X.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i