Kriminal

Gerayangi Istri Orang, Remaja Ngawi Masuk Bui

NGAWI, FaktualNews.co – HF, seorang remaja berusia 18 tahun asal Ngawi, Jawa Timur, terpaksa harus tinggal di tahanan akibat ulahnya menggerayangi ‘barang berharga’ milik istri orang.

Atas dugaan kasus pencabulan, remaja asal Desa Krandegan, Kecamatan Ngrambe, Ngawi, dipersilahkan menginap dalam hotel prodeo di Mapolsek Ngrambe, Ngawi, sejak Rabu, 14 November 2017 lalu.

Peristiwa ini terungkap berdasarkan laporan Sri, yang tak lain adalah tetangga dekat HF. Sri, perempuan yang diduga menjadi korban pencabulan, merupakan perempuan bersuami.

Dilansir laman Humas Polres Ngawi, peristiwa yang dialami Sri terjadi pada Minggu, 12 November 2017, sekitar pukul 02.00 WIB. Peristiwa pada Minggu dini hari itu terjadi saat korban tidur di salah satu kamar di rumahnya sendiri.

Tanpa disadari, HF memasuki rumah Sri dan mendatangi kamar yang ditempatinya untuk tidur. Berdasarkan laporan Sri, HF diduga kuat memegang kemaluan Sri dan berusaha menurunkan celananya.

Tindakan pelaku, membuat Sri kaget dan sontak saja Sri berteriak karena mengetahui pria yang berusaha menyentuh ‘barang berharga’ miliknya adalah orang yang bukan suaminya. Teriakan Sri membuat HF ketakutan hingga akhirnya memilih kabur.

Oleh Polisi, kasus yang menjerat HF, masuk kategori kasus pencabulan yang dilakukan terhadap istri orang. “Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan sudah dilakukan pemeriksaan intensif,” terang Kasubbag Humas Polres Ngawi, AKP ES Martono,” seperti dilansir laman Humas Polres Ngawi.

Selain mengamankan terduga pelaku pencabulan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kaos warna merah dan satu celana panjang warna putih. Kepolisian setempat juga mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.